EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 52 AYAT (4) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien dimana untuk mencapai tujuan dimaksud, perlu menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan. Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: " Apakah efektif atau tidak Pelaksanaan Pasal 52 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Landak?".
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Adapun Pelaksanaan Pasal 52 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor belum efektif dilaksanakan karena faktor sumber daya manusia dapat diketahui Di Dinas Perhubungan Kabupaten Landak hanya ada 4 itupun 3 (tiga) orang penguji dan 1 (satu) orang sebagai admin dan faktor sarana dan prasarana dimana gedung pelayanan dan sistem loket pendaftaran untuk menguji kendaraan bermotor belum ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Landak.
Kata Kunci : Uji Berkala, Kabupaten Landak dan Peraturan Menteri Perhubungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, , Hukum Pengangkutan Niaga , Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998;
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994;
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006;
Alwi Dahlan, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka 1995;
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra . Aditya Bakti. 2008;
Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004;
C. Jotin Khisty, B. Kent Lall, Dasar-Dasar Rekayasa Transportasi jilid I, Padang : Universitas Bung Hatta, 2003;
Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya, Yogyakarta: Gava Media, 2011;
Hendra Nurtjahjo, Yustus Maturbongs dan Diani Indah Rachmitasari Memahami Maladministrasi, Jakarta:Ombudsman Republik Indonesia, 2013;
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1999;
Loekman Soetrisno. Menuju Masyarakat Partisipatif , Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995;
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi).Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;
Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Kritis tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2015;’
Nur Syam Aksa, Pengantar Transportasi Wilayah Dan Kota , Cet. I, Makassar : Universitas Alauddin 2014;
Nurlan Darise, Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: PT. Indeks, 2006;
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta.1996;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1990;
Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah , Yogyakarta; Graha Ilmu, 2012;
Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali Press.. 1996;
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008;
Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta, 2005;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.