IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VENDOR CV. OKI DOLPHIN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA SERVICE CLEANING AC DAN AIR CURTAIN DENGAN "KFC" PT. FASTFOOT INDONESIA

Authors

  • AHMAD FAUZI AWAKA NIM. A1012181192 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba. Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besarl ainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empat merek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba.

Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besar lainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empatmerek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumbe rhukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hokum  yang  digunakanya itu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dikarenakan masyarakat kota Pontianak akan hobbinya makan dan jajan maka perusahaan fastfoot ini dikatakan barang yang cukup laris di kalangan menengah keatas .Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumber hukum  yang digunakanya itu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah Satu alat pendukung dalam penjualan fastfoot ini untuk kenyamanan konsumen biasa perusahaan makanan menggunakan air conditioner dan air curtain sebagai kenyamanan dalam menjaga rasa pada saat pengunjung dating makan di fastfood ini. Maka termasuk bagian yang sangat pendukung dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat untuk menarik perhatian konsumen agar merasa nyaman saat berada di fastfoot tersebut.

Kata Kunci :HukumEkonomi, HukumPerlindunganKonsumen, HukumKontrak, PerjanjianKerja.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani.2003 Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, cet.3. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Yusuf Shofie,2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung

Mochtar Kusumaatmaja, 2009. Asas dan Perlindungan Hukum,Jakarta: Sinar Grafika

Celina Tri siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Mansyur,Irsan Rahman, Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional, Jurnal Penelitian Universitas Islam Sultan Agung, Volume 11 Nomor 1 Januari-April Tahun 2015, URL:https//online-jurnalunisulla.ac.id, diakses tanggal 14 Maret 2020

Az. Nasution,Konsumen dan hukum, Ctk Pertama, CV Muliasari, Jakarta, 1955.

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grapindo Persada)

Prof.Dr.Husaini Usman, M.Pd.,M.T dan Purnomo Setiady Akbar, M.Pd,2011, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2011,

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988 ,“Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, Ghalia Indonesia.

Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ashshofa, Burhan, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Amaruddin&Zainal Asikin Pengantar Metode penelitian Hukum, 2012, Raja Gafindo Persada Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Paradnya Paramita, Jakarta: 1985

C.S.T Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Asshiddiqie, jimly dan M. Ali Safa’at,2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Skretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1996.

R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Asyhadie, Zaeni. 2013. Aspek-Aspek Hukum BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers;

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Subekti, R, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti , 1996.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1980. Perjanjian Baku (Standar) Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

R. Wijono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2011

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1996.

Rahardjo, Satjipto. 2005. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis) Bandung: CV.Sinar Baru.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta

Virgianto, G., dan Purwaningsih, E.2006.Konsumsi Fast Food sebagai Faktor Risiko Terjadinya Obesitas pada Remaja.http//www. m3undip.org/ di akses tanggal 29 november 2010.

Mochtar Kusumaatmaja, 2009. Asas dan Perlindungan Hukum,Jakarta: Sinar Grafika

Ni Putu Januaryanti Pande, “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftarâ€, jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article , diakses pada tanggal 10 Mei 2021

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, 2000, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sidhiarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT.Grasindo Edisi Revisi

Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Proyek Elips, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995

Widjaja, Gunawan; Yani, Ahmad, 2003, Hukum Arbitrase, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada

Wiwoho, Jamal, 2004, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Surakarta, Sebelas Maret University Press

Soemarsono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Moch, faisal salam, 2007, penyelesaian sengketa bisnis secara nasional dan internasional, penerbit mandar maju, bandung

Gary Goodpaster, Negoisasi dan Mediasi : Sebuah Pedoman dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, ELIPS Project, Jakarta, 1993

Christoper W. Moore, Mediasi Lingkungan, Indonesian Centre For Enviromental Law dan CDR Associates, Jakarta, 1995

H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar, PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI), Jakarta

Wiwoho, Jamal, 2004, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Surakarta, Sebelas Maret University Presshal

Erman rajagukgug, 2000, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta, Chandra pratama

C. Undang-undang dan Peraturan-peraturan pemerintah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri Tenaga Kerjaan RI No. KEP.101/MEN/VI/2004 tentang cara perijinan Perusahaan Jasa Pekerja/Buruh.

Keputusan Menteri tenaga Kerja Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan pekerjaan Kepada Perusahaan lain

Undang-Undang No. 13 tahun 2003

Undang-Undang No. 1 tahun 2003

Undang-undang No. 3 tahun 1992 Tentang Jamsostek Jo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jamsostek

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tanggal 16 agustus 1999

Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum

D. Website / Internet :

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23198/06%29%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Setiono%2C%20perlindungan%20hukum%20merupakan,untuk%20menikmati%20martabatnya%20sebagai%20manusia.

http://e-journal.uajy.ac.id/16725/3/HK111272.pdf

http://eprints.ums.ac.id/12481/19/DAFTAR_PUSTAKA.pdf

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2084/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2015/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2084/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y

http://www.nakertrans.go.id).

Downloads

Published

2022-05-30