PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA APLIKASI GO FOOD PT. GOJEK INDONESIA

Authors

  • EKA YUDISTIRA NIM. A1012161011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Permasalahan sosial seperti halnya kemacetan yang tejadi dikalangan masyarakat membuat beberapa pihak mencari solusi untuk mengatasi hal ini, yaitu dengan membuat suatu inovasi ojek Online, dimana siapa saja dapat menggunakan jasa tersebut. Salah satu Perusahaan ojek di Indonesia adalah PT Gojek Indonesia. Perusahaan berbasis aplikasi yang jenis usahanya ialah menghubungkan pengendara transportasi dengan konsumen ini merupakan terobosan barudalam menghadapi tingkat kemacetan yang terjadi dikota-kota besar. PT Gojek Indonesia adalah perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi ojek.

Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah perlindungan   hukum kepada konsumen terhadap pengguna jasa PT. Gojek yang menggunakan aplikasi go food ?
  2. Bagaimana upaya hukum perlindungan kepada konsumen terhadap pengguna jasa PT. Gojek yang menggunakan aplikasi Go Food ?

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa keluhan yang dirasakan pengguna aplikasi Gojek terutama untuk layanan Gofood, sudah beberapa kali mencoba dan menggunakan layanan Go Food hasilnya cukup memuaskan karena diantar dengan cepat, sesuai dengan pesanan dan ongkos kirim juga terjangkau, bahkan banyak driver yang mengantarkan Go Food dengan ramah. Namun, pada kejadian pertengahan bulan Maret 2021 pelanggan tersebut kurang beruntung mendapatkan driver Gofood. Pada saat jam makan siang, pelanggan memutuskan untuk memesan makanan lewat layanan Go Food seperti biasanya. Warung yang di pilih memang cukup jauh dari rumah, ditambah dengan terik matahari yang semakin menyengat. Maka dari itu, pelanggan memilih menggunakan layanan Gofood namun tidak sesuai yang di bayangkan bahkan makanan berbeda dengan di aplikasi yang di pesan.

 

Kata Kunci :   Gojek, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

------------, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.

_______, 1994, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Cet. II, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adityahadi, “Pelanggaran Privasi yang dilakukan GO-JEK†(On-Line), tersedia di http://aitinesia.com/ngerinya-pelanggaran-privasi-yang -dilakukan-go-jek-dan-grabbike-terhadap-penumpang-mereka/,23 April 2016

Ali, “Pengertian Perusahaan Menurut Pakar†(On-Line), tersedia di http://www.pengertian pakar.com/2014/11/pengertian-perusahaan-menurut-para-pakar.html di akses pada (23 Agustus 2021)

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Antasari, Rina & Fauzia, 2018, Hukum Bisnis, Setara Press, Malang.

Asnawir dan Basyiruddin Usman, Media Pembelajaran, Jakarta: Ciputat Press, 2002

Barkatullah, Abdul Hakim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.

Bryan A. Garner, Block’s Law Dictionary, Cetakan ke-8, United States of America: Thomson West, 2004

Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Faisal, Sanapiah, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana ?â€, Law Review Universitas Pelita Harapan, vol. 5 Nomor 3-Maret 2006.

Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 200.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Jakarta: Gramedia Jakarta, 2003

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Jakarta: Gramedia Jakarta, 2003

Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marwan, M. dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Muhammad, Abdulkadir, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasution, Az., 2005, Konsumen dan Hukum, Cetakan Kedua, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung.

Roscoe Pound, Pengantar Ilmu Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1982.

Santoso, Edy, 2015, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Sari, Elsi Kartika & Advendi Simanungsong, 2017, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta.

Sastrawidjaja, Man Suparman, 2002, Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya, Cyber Law: Suatu Pengantar, Cet. ke-1, Ellips II, Jakarta.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grasindo, Jakarta.

Shofie, Yusuf (ed), 2005, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, YLKI dan USAID, Jakarta.

Siahaan, N.H.T., 2004, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Panta Rei, Jakarta.

Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sihotang, K., 2014, Kerja Bermartabat, Penerbit Atma Jaya, Jakarta.

Sjahputra, Iman, 2010, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, PT. Alumni, Bandung.

Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, Jakarta: UI-Press, 2008.

Subekti, R., 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Sudarminta, J., 2013, Etika Umum: Kajian tentang Beberapa Masalah Pokok dan Teori Etika Normatif, Kanisius, Yogyakarta.

Suwoto Mulyodarsono, Peralihan Kekuasaan; kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato newaksara, (Jakarta: Gramedia, 1997).

Tutik, Titik Triwulan, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wie, The Kian, 1992, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil dalam Sektor Industri Pengolahan, Gramedia, Jakarta.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Jakarta.

B. Undang- undang dan Peraturan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), Pasal 1 angka 20.

Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3124), Pasal 1 Huruf b.

Downloads

Published

2022-05-30