PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMESANAN MAKANAN MELALUI APLIKASI GO JEK (GO FOOD)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan aplikasi penyedia transportasi online yang masuk ke Pontinanak dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Pontianak. Khusus dalam pengiriman barang yang sangat memudahkan konsumen dengan adanya layanan GoFood pada aplikasi Gojek,namun karena semakin ramai digunakan berbagai resiko yang mungkin timbul mulai bermunculan dan meresahkan konsumen sebagai pengguna layanan makanan tersebut. Penelitian ini kemudian dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang dapat diterima oleh konsumen pengguna layanan GoFood agar merasa nyaman dalam menggunakan aplikasi tersebut serta untuk mengetahui bagaimana upaya ganti rugi apabila ditemukan masalah atau kerugian dalam proses pemesanan berlangsung.
Penulis merujuk pada penggunaan metode sosio-legal yang dilakukan dengan mengkaji ilmu hukum dengan faktor sosial dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung yaitu wawancara kepada narasumber dan membagikan angket penelitian pada responden. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif karena pengumpulan data dengan menggunakan angket penelitian.
Hasil penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan terhadap pengguna layanan pengiriman GoFood pada aplikasi Gojek apakah mendapat perlindungan dalam proses berlangsungnya pesanan dari layanan yang disediakan serta bagaimana upaya ganti rugi dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Gojek maupun Mitra/Driver dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi kepada konsumen. Dan dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen/pengguna layanan GoFood mendapatkan perlindungan secara hukum,serta perlindungan sesuai syarat dan ketentuan dari Gojek. Mengenai upaya ganti rugi dan tanggung jawab dalam permasalahan yang terjadi ditemukan bahwa sebagian kecil dari Mitra/Driver melaksanakan ganti rugi dan tanggung jawab langsung kepada konsumen sedangkan dari PT.Gojek belum melakukan ganti rugi atau tanggung jawab apapun terhadap pengguna/konsumen.
Kata Kunci : Gojek, GoFood, Perlindungan Hukum,Ganti Rugi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adtiya Bakti.
Amirudin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. Persada.
Andi Prastowo. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Persepektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Andika Wijaya. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafinda.
Bambang Sunggono. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. jakarta: CV. Rajawali Press.
Burhanuddin. 2011. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN-MALIKI PRESS.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Cholid Narbuko, Abu Achmadi. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen. Jakarta: Universitas Indonesia.
Lexy J. Moloeng. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, Bahder Johar. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sudarto. 2002. Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudaryatmo. 1999. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suharsimi Arikunto. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Lampung: Universitas Lampung.
Wiwoho Soedjono. 1980. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
INTERNET
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/06/pengertian-perlindungan-konsumen-tujuan-asas-asas.html
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19094/12540