WANPRESTASI PEDAGANG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN AGEN BUAH IMPOR DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang "“ Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa bentuk perjanjian jual beli buah yang dilakukan oleh agen buah impor dengan pedagang buah tersebut adalah bentuk perjanjian lisan, awal mula pelaksanaan perjanjian tersebut berjalan dengan baik akan tetapi seiring berjalannya waktu pihak pembeli tersebut lalai dalam melakasanakan prestasinya yaitu terlambat melakukan pembayaran buah tersebut kepada penjual sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena faktor belum mempunyai uang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu uang dari hasil penjualan buah tersebut digunakan untuk keperluan sehari-harinya yang mendesak, dan membayar hutang kepada orang lain, sehingga para pedagang buah tersebut tidak dapat memenuhi prestasi mereka yaitu membayar buah tersebut tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Akibat dari hal tersebut pihak penjual mengalami kerugian, akan tetapi dalam penyelesaiannya agen buah impor memberikan jangka waktu selama 1 minggu terhadap pembeli tersebut untuk melunasi pembayaran buah tersebut, akan tetapi hal tersebut masih juga dilanggar oleh pedagang buah, di dalam hal tersebut akhirnya penjual mengambil tindakan yaitu dengan melakukan somasi terhadap pedagang buah tersebut, tetapi masih saja diabaikan oleh pedagang buah tersebut, dan untuk penyelesaiannya agen buah impor secara tidak tegas dalam mengambil tindakan, yaitu agen buah impor hanya menggunakan cara musyawarah dan tidak melalui jalur hukum, tetapi dengan memberikan sanksi terhadap pembeli dengan tidak memberikan buah lagi sampai pedagang buah tersebut melunasi pembayaran buah tersebut kepada agen buah impor.
Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran Buah, Prestasi, Somasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 1986.Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung,
--------, Hukum Perikatan, 1990.PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, prenada Media group, Jakarta,
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015 Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres Jakarta
Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung,
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2003.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta,
Masri Singarimbuni dan Sofyan Effendy, 1981.Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,
M. Yahya Harahap, 1991.Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.
Riduan Syahrani, 1992.Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni,
R. Setiawan, 1987.Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung,
R.Subekti, 1995.Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung,
--------, 1990.Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta,
Salim H.S, , 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika
Soedirman Kartohadiprodjo. 1993. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Suharnoko, 2007. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Sulistyo-Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1991. Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung,