EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN NASABAH AKIBAT KREDIT MACET PADA PT. BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini berkaitan dengan eksekusi jaminan akibat kredit atau pembiayaan yang mengalami persoalan pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak oleh debitur, sehingga pihak bank akan melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dapat Dilaksanakan Oleh PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak, Tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak mengalami persoalan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan pelaksanaan eksekusi belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan faktor adanya protes yang dilakukan oleh debitur karena tidak terima jaminan hak tanggungan kredit atau pembiayaan yang dilakukan dianggap tanpa mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang hak tanggungan. Bahwa akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak akan berakibat jaminan akan dilakukan penjualan melalui lelang sebagai akibat gagal bayar kredit atau pembiayaan yang diterima oleh debitur dari kreditur. Bahwa upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak adalah dengan melakukan eksekusi sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan jika memang terdapat kesepakatan tentang eksekusi diluar aturan UU Hak Tanggungan, maka upaya yang dilakukan menyampaikan terlebih dahulu kepada debitur dengan cara musyawarah dan negosiasi secara kekeluargaan dengan debitur.
Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan, Hak Tanggungan, Kredit Macet
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Munir Fuady, 1999. Hukum Perbankan Modern. PT. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah