PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) (Studi Kasus : Aplikasi Fintech Pinjamindo)

Authors

  • WAHDAH NIA NIM. A1011181167 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Financial Technology (Fintech) merupakan salah satu altenatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya pelanggaran berupa penagihan yang tidak menggunakan hati nurani, bunga pinjaman yang sangat tinggi hingga terjadinya pembocoran identitas pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara Fintech. Mengacu pada masalah yang telah diuraikan, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menjelaskan kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintechl), dan mengetahui perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman (Debitur) dalam pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan sekunder, data dikumpulkan dengan teknik pencatatan dalam perolehan bahan hukum secara primer dan sekunder yaitu menelaah beberapa bahan bacaan seperti jurnal-jurnal, buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) pada aplikasi Fintech Pinjamindo apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online tidak sah karna tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016 Maka dari itu, menurut penulis perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut.

 

Kata Kunci: Financial Technology (Fintech), Perjanjian Pinjaman Online, Data Pribadi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan

dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm.1

Agus Yudha Hernoko, Op.cit, hlm. 168-169

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta,

Jakarta, h. 16.

Ghazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, 2016, Perlindungan

Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016, h.3.

International Organization of Securirities Commissions, IOSCO Research

Report On Financial Technologies (Fintech),2017.h.4

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey,

LP3ES, Jakarta, h 125

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia

Indonesia, Jakarta, h. 144.

Sinta Dewi, 2016, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi

Dikaitkan dengan penggunaan Cloud Computing di Indonesiaâ€, Yustisia, Volume 5, Nomor 1, Januari-April 2016, h. 25.

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Jakarta : Rineka

Cipta.2009);5

Sri Adiningsih, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia, (Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2019); 58

International Organization of Securirities Commissions, IOSCO Research

Report On Financial Technologies (Fintech),2017.h.4

B. JURNAL

Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis

Syariah di Indonesia. Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 116–132.

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap

Financial Technology (PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)â€, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017), hlm.5

Ernasari,dkk. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016), Diponogoro law Journal Vol.6, 2017

Immanuel Aditya Wulanata Chrismastianto, Analis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 20, Edisi 1. 2017

Ishaq, Muhammad. (2020).Perlindungan Hukum Pembocoran Identitas Pribadi Debitur Oleh Kreditur dalam Layanan Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi di Media Konsumen).Universitas Islam Negeri Maulanana Malik Ibrahim Malang. Fak. Syariah.hal.26-27

Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 291–306.

Noor, I. H. (2011). Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(3).

Penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Ratna H., Juliyani PR.Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending, (Yogyakarta : Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Universitas Islam Indonesia,2018) h.322

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Jurnal of Law, 1(1), 47–61.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.

C. UNDANG – UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

D. INTERNET

Andri Donna Putra, “Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintechâ€,https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/131400426/netizen-pertanyakan-cara penagihan-fintech-ini, diakses 9 november 2021

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/10/063800526/dugaan-pelanggaran-fintech-bocorkan-data-pribadi-hingga-pelecehan-seksual?page=all, diakses pada 21 Oktober 2021

https://tirto.id/kasus-rupiahplus-saat-urusan-utang-meneror-data-pribadi-cNVl, diakses pada 21 Oktober 2021

https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx, Diakses 20 Desember 2021

https://id.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending#:~:text=P2P%20(peer%2Dto%2Dpeer,penyelenggara%20badan%20hu Diakses pada 27 Desember 2022

https://money.kompas.com/read/2021/11/01/150135826/peer-to-peer-lending-pengertian-cara-kerja-dan-untung-ruginya?page=all. Diakses Pada 27 Desember 2021

Dsc, Pengertian Fintech, manfaat, jenis, dan regulasi di Indonesia, https://dsc.id/Pengertian-Fintech-Manfaat-Jenis-dan-Regulasi-di-Indonesia , diakses pada 19 November 2021

https://nasional.sindonews.com/read/507164/18/urgensi-perlindungan-data-pribadi-1628593702. Diakses 21 Desember 2021

Dhar, V., Stein, R. M. (2017). Fintech platforms and strategy. Communications of the ACM. (10). 32 – 35. Diterima dari https://doi.org/10.1145/3132726 di akses pada 2 Febuari 2022

https://id.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending#Cara_Kerja_P2P_Lending Diakses Pada 2 Febuari 2022

“Mandiri Virtual Account†diterima dari https://www.bankmandiri.co.id/virtual-account. Diakses Pada Tanggal 2 Febuari 2022

https://www.pinjamindo.co.id/

https://www.modalnasional.co.id/

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx diakses pada 12 Febuari 2022

Rohman, Mnura. 2018. Perlindungan Hukum.Skripsi IAIN Tulungagung. http://repo.iaintulungagung.ac.id/8923/5/BAB%20II.pdf diakses 12 Febuari 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf. Diakses pada 12 Febuari 2022

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diterima dari https://tesishukum.com/pengertia-perlindungan-hukum-menurut-para -ahli Di akses pada 12 Febuari 2022

Aji Poerana, Siegar. Hukumnya Jika Terlilit Hutang Pinjol Illegalhttps://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d82e273126a2/hukumnya-jika-terlilitutang-pinjol-ilegal/. Publikasi artikel 16 Desember 2019, diakses tanggal 13 Febuari 2022

Downloads

Published

2022-05-30