ANALISIS YURIDIS PERAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENGAMBILALIHAN JAMINAN FIDUSIA MILIK KOSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya, seseorang harus bekerja. Namun kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri sangat kurang. Hal ini dikarenakan jumlah lapangan pekerjaan tidak setara dengan jumlah para pencari kerja. tentu membuat seseorang yang tengah dihimpit oleh masalah ekonomi akan menempuh segala macam cara yang dia yakini bisa menyelesaikan masalah kehidupannya. Dari sinilah lalu muncul praktek-praktek ilegal, ada orang-orang yang tidak memiliki dokumen lengkap, keterbatasan biaya, namun ingin bekerja di keluar Negeri karena di iming-imingi dengan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang besar oleh agen penyalur TKI ilegal. Demi mencukupi kebutuhan hidup mereka, akhirnya mereka pun pergi melintas perbatasan antar negara secara illegal atau non-prosedural sehingga menjadi TKI Ilegal. Sebenarnya mobilitas tenaga kerja ilegal melewati wilayah perbatasan ini tidak hanya dilakukan oleh penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan, melainkan juga oleh mereka yang berasal dari daerah lain. Kelompok ini umumnya adalah penduduk usia produktif yang akan bekerja di luar negeri, misalnya Malaysia. Sesampainya mereka disana mereka tidak mendapatkan pekerjaan dan gaji atau upah sesuai dengan yang dijanjikan oleh agen penyalurnya. Karena pada dasarnya penyaluran tenaga kerja secara illegal ini adalah merupakan praktek tindak pidana perdagangan orang. Namun pada penelitian ini hanya di batasi lokasi penelitiannya di daerah Entikong, Kalimantan Barat. Hal yang ingin di bahas pada penelitian ini adalah Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ilegal Di Entikong Kabupaten Sanggau Belum maksimal ? Dalam menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode Penelitian hukum normatif dan empiris. Dengan menggunakan data sekunder dan data primer.
Kata Kunci : Agen Penyalur, TKI Illegal, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A.A Oka Mahendra S.H., 1996. Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Drs. C. S. T. Kansil S.H., Paneal S.H. 1984. Hukum dan Tata Hukum Indonesia, balai pustaka. Jakarta.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, cet.ke7. Jakarta 1985.
Payman Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit. FE UI.1998.
Prof. Dr. H Mucshin S.H., Ikthisar Ilmu Hukum.
Prof. Dr. Mr. LJ. Van Apeldoom.2011.Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Prof. Dr. Sudilmo Mertokusumo, S.H. dan Prof. Mr. A. Pilto. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Andika Bakti. Yogyakarta.
Prof. moeljanto, S,H., asas-asas hukum pidana.
Raimond Flora Lamandasa, S.H., Hukum Pidana. Jilid 1.
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegekan Hukum. –Ed. 1. –Cet. 14. .Jakarta. Rajawali Press. 2016.
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Raja grafndo persada,Jakarta, 2010.
Keputusan MENAKERTRAN RI nomor kep104A/Men/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
Keteapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR RI, Nomor II / MPR RI 1993, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993.
Konvensi pbb tahun 1990 tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan anggotanya
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010
Undang- Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.