TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP MASUKNYA KAPAL COAST GUARD TIONGKOK DI WILAYAH ZEE LAUT NATUNA UTARA INDONESIA

Authors

  • NAUFAL ELSA ZAKARIA NIM. A1011161157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Laut merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Terdapat banyak sumber daya alam yang tersebar di lautan yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara, serta fungsi lainnya seperti jalur transportasi. Karena manfaat dan fungsi laut yang signifikan ini, diperlukan adanya pengaturan-pengaturan yang mengatur tentang segala kegiatan di laut untuk menghindari sengketa-sengketa yang mungkin terjadi di antara negara dalam upaya menguasai potensi yang dimiliki oleh laut tersebut. Maka lahirlah UNCLOS 1982 sebagai puncak karya hukum masyarakat internasional di bidang kelautan. UNCLOS 1982 mengatur segala hal yang berkaitan dengan laut, mulai dari zona-zona laut, pemanfaatan sumber daya alam, hingga penyelesaian sengketa tentang masalah-masalah kelautan.

 Permasalahan mengenai wilayah laut yang mendapat perhatian luas dan langsung bersinggungan dengan Indonesia adalah permasalahan Laut Tiongkok Selatan. Permasalahan bermula pada tahun 2009 saat Tiongkok secara sepihak melakukan klaim terhadap Laut Tiongkok Selatan sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusif mereka, dengan Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjadi bagian di dalamnya. Ini menyebabkan Tiongkok merasa berhak untuk memanfaatkan kekayaan alam di wilayah Laut Natuna Utara. Kapal-kapal nelayan Tiongkok tidak jarang melakukan kegiatan perikanan di wilayah ini dan dilindungi oleh kapal coast guard negara mereka. Tindakan tersebut dinyatakan telah melanggar peraturan yang telah diatur dalam UNCLOS 1982 dan instrumen Hukum Nasional Indonesia lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif, karena penelitian yang akan dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku terkait penelitian yang akan diteliti. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan peraturan yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani.

 Pada penelitian ini akan menjawab tentang masuknya kapal coast guard Tiongkok serta tindakan mereka yang melindungi kapal-kapal nelayannya dalam melakukan kegiatan perikanan dan menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapal Penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nantinya juga akan dibahas upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia mengenai peristiwa ini.

 

Kata Kunci: Laut Tiongkok Selatan, Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif, Kapal Coast Guard Tiongkok.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2008.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2018.

Ananta, Yanurisa. “Ditolak, Klaim Tiongkok Atas Laut China Selatan.†Media Indonesia. Last modified 2016. Accessed July 8, 2021. https://mediaindonesia.com/internasional/55734/ditolak-klaim-tiongkok-atas-laut-china-selatan.

Azanella, Luthfia Ayu. “Jadi Polemik Antara Indonesia Dengan China, Di Mana Letak Laut Natuna?†Kompas.Com. Last modified 2020. Accessed September 3, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/05/191254165/jadi-polemik-antara-indonesia-dengan-china-di-mana-letak-laut-natuna?page=all.

ButjeTampi. “Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis).†Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 10 (2017).

Callista, Prameshwari Ratna, Muchsin Idris, and Nanik Trihastuti. “Klaim Tiongkok Tentang Traditional Fishing Ground Di Perairan Natuna Indonesia Dalam Perspektif Unclos 1982.†Diponegoro Law Review 6, no. 2 (2017): 1–13.

Damian. Kapita Selekta Hukum Internasional. Bandung: P.T. Alumni, 1991.

Darajati, Muhammad Rafi, Huala Adolf, and Idris Idris. “PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DI SEKITAR KAWASAN TERSEBUT.†Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 1 (2018).

Darmela, Liandra. “Upaya Indonesia Dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan Hukum Laut Internasional.†SOSIO-RELIGIA 10, no. 2 (2012).

Diantha, I Made Pasek. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Denpasar: Penerbit Mandar Maju, 2002.

Edmondus Sadesto Tandungan. “SENGKETA LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL.†Paulus Law Journal 1, no. 2 (2020).

Hermawan Bangun, Budi. “Upaya Dan Peran ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021).

Idris, Muhammad. “Mengenal Apa Itu ZEE Atau Zona Ekonomi Eksklusif Di Laut.†Kompas.Com. Last modified 2020. Accessed November 14, 2021. https://money.kompas.com/read/2020/09/15/071705426/mengenal-apa-itu-zee-atau-zona-ekonomi-eksklusif-di-laut.

Indonesia, BBC. “Kapal Perang TNI AL Usir Kapal Penjaga Pantai China Di Perairan Natuna, China Klaim Zona Ekonomi Eksklusif.†BBC.Com. Last modified 2020. Accessed June 23, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50966528.

Indonesia, BBC. “Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan.†BBC.Com. Last modified 2011. Accessed February 17, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110719_spratlyconflict.

Iqbal, Muhammad. “Tegas! Kapal Perang RI Usir Coast Guard China Di Laut Natuna.†CNBC Indonesia. Last modified 2020. Accessed February 18, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200103112805-4-127376/tegas-kapal-perang-ri-usir-coast-guard-china-di-laut-natuna.

Junef, Muhar. “Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018).

Kurnia, Ida. “PENGATURAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA.†Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26, no. 2 (2014).

Kusumaatmadja, Mochtar, and Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. 2nd ed. Bandung: P.T. Alumni, 2018.

Kusumadewi, Intan, and Anugrah Adiastuti. INTERVENSI TIONGKOK DALAM PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (KASUS KAPAL KWAY FEY 10078, TIONGKOK). Belli Ac Pacis. Vol. 4, 2018.

LaFond, Eugene C. “South China Sea.†Britannica.Com. Last modified 2020. Accessed January 3, 2021. https://www.britannica.com/place/South-China-Sea.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017.

Mauna, Boer. Hukum Internasional – Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. 2nd ed. Bandung: P.T. Alumni, 2005.

Merrills, J. G. International Dispute Settlement – Fifth Edition. 5th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.

Novianto, Rizal Dwi, Dimas Agung Firmansyah, and Naufal Adi Pratama. “PENYELESAIAN SENGKETA DI LAUT NATUNA UTARA.†Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 1 (2020).

Nurhayati, Yati, Ifrani, and Muhammad Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspekttif Ilmu Hukum.†Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 1 (2021).

Parthiana, I Wayan. Hukum Laut Internasioanal Dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: YRAMA WIDYA, 2014.

Pradana, Adhi. “Pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Di Perairan Natuna Oleh Negara China Dalam Perspektif Hukum Laut Internasional.†Universitas Sumatera Utara, 2018.

Prakasa, Satria Unggul Wicaksana, and Al-Qodar Purwo. “ANALISIS HISTORICAL TRADITIONAL FISHING RIGHT PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA.†Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019).

Purwanti, Evi. “Relevansi Delimitasi Perbatasan Maritim Dengan Faktor Lingkungan.†Balobe Law Journal 1, no. 2 (2021).

Saleh, Yudhistira Amran. “RI Protes Keras Coast Guard Tiongkok Halangi Penangkapan KM Kway Fey 10078.†Detik.Com. Last modified 2016. Accessed June 23, 2021. https://news.detik.com/berita/d-3169487/ri-protes-keras-coast-guard-tiongkok-halangi-penangkapan-km-kway-fey-10078.

Sambogo, Alief. “Penamaan Laut Natuna Utara Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.†Jurist-Diction 1, no. 2 (2018).

Schlochauer, H. J. “Arbitration.†Encyclopedia of Public International Law. North-Holland Publishing Company, 1981.

Sebayang, Rehia. “China Klaim Punya Hak Di Laut Natuna, Apa Sikap Indonesia?†CNBC Indonesia. Last modified 2020. Accessed July 5, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200103144457-4-127462/china-klaim-punya-hak-di-laut-natuna-apa-sikap-indonesia.

Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. 4th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Shaw, Malcolm N. International Law - Sixth Edition. 6th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2008.

Situngkir, Daniel Aditia. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakkan Hukum Pidana Internasional.†Jurnal Cendikia Hukum 3, no. 2 (2018).

Sodik, Dikdik Mohamad. Hukum Laut Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Starke, J. G. Pengantar Hukum Internasional. 10th ed. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2001.

Subagyo, P. Joko. Hukum Laut Indonesia Edisi Baru. Jakarta: PT. Rineka Citra, 2002.

Sugihartono, Joko Dwi. “Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Dalam Poros Maritim Dan Tol Laut.†Jurnal Saintek Maritim 18, no. 1 (2018).

Sulistiyani, Yuli Ari, Andhini Citra Pertiwi, and Marina Ika Sari. “Respons Indonesia Terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo.†Politica 12, no. 1 (2021).

Syahreza, Dean. “LIPI: Potensi Kekayaan Laut Indonesia Senilai Rp1.772 Triliun.†Gatra.Com. Last modified 2019. Accessed October 10, 2020. https://www.greeners.co/berita/lipi-potensi-kekayaan-laut-indonesia-senilai-rp1-772-triliun/.

Tanaka, Yoshifumi. The International Law of the Sea. The International Law of the Sea. 3rd ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2019.

Taufan, Nugraha Aditya, and Irman. “Perlindungan Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim.†Jurnal Selat 2, no. 1 (2014).

Winarwati, Indien. Konsep Negara Kepulauan Perspektif Hukum Laut Dan Penetapan Garis Batas Negara. Malang: Setara Oress, 2016.

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Downloads

Published

2022-05-30