ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PENGOPERASIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAAH KABUPTEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian yang berjudul Analisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah menganalisis tentang Penggunaan Jalan Raya yang dilakukan oleh masyarakat selain diatur dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya juga diatur dengan Peraturan Bupati salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Untuk menganalisis akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum Yuridis Normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat hal ini dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan, terutama oleh para supir pengangkut barang yang menggunakan mobil berbadan besar yang melakukan pelanggaran aturan Bupati Kubu Raya khususnya pada Pasal 5 ayat 6 Kemudian pada ayat 7 menyatakan bahwa : "Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan yang sama menyebutkan bahwa : Angkutan peti kemas dengan ukuran 40 (empat puluh) feet dan/atau lebih diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kabuoaten Kubu Raya pada jalan Nasional dan Provinsi pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah dapat terlihat pada Pasal 10 yang mengatur tentang berbagai upaya pemberian sanksi akibat dilakukannya pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Penerapan, Peraturan Bupati Kubu Raya
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abbas Salim, 1995, Manajemen Transportasi, Grafindo, Jakarta
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta
Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur- unsurnya, UI-Press, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bagir Manan. 1995. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang- undangan Tingkat Daerah. Bandung: LPPM Universitas Bandung
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung
H. Rozali Abdullah, S. H. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet. Ke-1,PT. Rajagrafindo Persada.Jakarta
Hotma P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press dan PT Syaamil Cipta Media, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-Undangan Cet. Ke-7. Kanisius.
Yogyakarta
Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
Salim H.S dan Erlies S., Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya.