IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.(Studi Kendaraan Angkutan Material Toko Bangunan Di Kecamatan Sungai Raya)
Abstract
Keselamatan dan kenyamanan terhadap tranfortasi dijalan merupakan harapan kita bersama, harapan tersebut tidak hanya menjaga kondisi jalan serta infratruktur jalan beserta rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sesuai dengan kebutuhannya, tetapi juga kondisi kendaraan sesuai dengan spesfikasi dan kelengkapan sebuah kendaraan, baiuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum atau kendaraan angkutan orang maupun kendaraan angkutan barang, harus dilengkapi dengan alat kelengkapan pengaman yang layak serta kondisi kendaraan yang sempurna. Oleh karena itu perlu adanya pengujian kendaraan layak jalan yang disebut dengan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Mentri perhubungan dengan tenaga teknis yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidangnya. Berdasarkan hal tersebut Penelitian melakukan Penelitian dengan judul "Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Studi Kendaraan Angkutan Material Toko Bangunan Di Kecamatan Sungai Raya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan melihat bagaimana penerapan hukum dilapangan terutama pelaksanaan kelayakan uji kendaraan (Laik jalan), terhadap kenderaan pengangkut barang terhadap pemilik Toko bangunan untuk mengangkut bahan material kepada konsumen. Dari hasil penelitian dapat disampaikan dimana implemntasi Pengujian klendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pemilik Toko Bangunan tidak melaksanakan uji laik jalan, dikarenakan karena kurangnya kesadaran hukum Pemilik mobil dan kurangnya sarana dan prasaran yang dimiliki oleh Dinas perhubungan kabupaten kuibu raya melui UPT Pengujian kendaraan.
Kata Kunci: Implemntasi, Uji Kendaraan, Keselmatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, 2016
Faried Ali, Hukum Tata Pemerintahan Heteroronom dan Otonom. Reflika Adytama, 2012
Mexasai Indra, Diunamika Hukum Tata Negara Indonesdia, reflika Adytama, 2011
W.J.S. Poerwadarminta. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka
Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survey, Liberty, Yogyakarta, 1955
M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher. Surabaya.
Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survey, Liberty, Yogyakarta, 1955
Philipus M. Hadjon dalam Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, La kesbang, Cetsksn I, Yogyakarta, 2005
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, 2002
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar
Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II SendiSendi/Fundamen Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Yudi setiawan, Hukum Administrasi Pemerintahan, Teori dan Praktek, Rajawali Press,2017
Winarno, Budi .2014.Kebijakan Publik. Yogyakarta : Caps
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004,
George R. Terry dalam Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992,
Paulus Effendi Lotulong, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993,
Hassan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS dan UNS Press, Solo, 2005.
B. Peraturan Perundangan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 56790.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor. 9 Tahun 2010, Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor..