PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK MOBIL PLAT HITAM YANG DIJADIKAN ANGKUTAN UMUM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Keberadaan mobil pribadi (plat hitam) yang dijadikan kendaraan umum sangatlah meresahkan, karna tidak hanya bagi sesama pemilik kendaraan angkutan umum tetapi bagi seluruh masyarakat sebagai pengguna jasa serta pemerintah, sebab berkaitan dengan tata cara pengajuan sebagai angkutan umum. Tetapi banyak pemilik kendaraan mobil plat hitam yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kendaraannya sebagai angkutan umum tanpa ijin.
Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul: "Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Mobil Plat Hitam Dijadikan Angkutan Umum Di Kota Pontianak", dengan Rumusan masalah: "Faktor apa yang menyebabkan pemilik mobil plat hitam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadikan mobil plat hitam sebagai angkutan umum di Kota Pontianak?".
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih ada pemilik kendaraan plat hitam yang menggunakan kendaraannya sebagai angkutan umum taksi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dimana dalam peraturan tersebut memberikan aturan bahwa untuk angkutan umum harus dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan pemilik kendaraan plat hitam yang digunakan menjadi angkutan umum dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan plat hitam milik pribadi melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kendaraannya sebagai angkutan umum adalah karena proses perijinan yang berbelit-belit dan biaya perijinan yang mahal sehingga pemilik taksi plat hitam enggan menggurus perijinan dan akibat hukum terhadap pemilik kendaraan plat hitam yang dijadikan sebagai angkutan umum yaitu mendapatkan penindakan secara tegas dan diberikan sanksi berupa denda oleh pemerintah. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadapa pemilik kendaraan plat hitam sebagai angkutan umum yakni memberi pemeberitahuan secara tertulis terkait sanksi bagi pemilik kendaraan, menahan kendaraan dan surat-surat kepemilikan apabila tidak memiliki ijin dan melakukan koordinasi dengan DLLAJR dan diwajibkan bagi pelanggar izin trayek tersebut membayar denda dengan menyetor pada Bank Kalbar dengan surat ketentuan dari petugas Dinas Perhubungan.
Kata Kunci :Angkutan Umuum, Mobil Plat Hitam, Perbuatan melawan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdulkadir Muhammad,2001, Hukum Pengangkutan Darat,Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman,2002, KUH Perdata – Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni
Masri Singarimbun,2007, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta
Moegni Djojodirjo,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Munir Fuady,2005, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung
N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berger,disunting Philipus M. Hadjon,2003, pengantar Hukum Perizinan, penerbit Yuridika, Surabaya
R.Subekti dan Tjitrosudibio,2003,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.Pradnya Paramita
Ronny Hanitijo Soemitro, 2000, Metodologi penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, jakarta
Rustika Kamaluddin,2007, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Setiawan, 2006, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan, Jakarta
St.Remy Sjahdieni dkk, 2004, Naskah Akademis peraturan Perundang-Undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta
Tjakranegara, Sowgijatna, 2005, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkahtullah, 2005, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Diskriminasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Van Der Pot dalam Untrecht dan Moh. Saleh Djinang, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit dan Balai buku ichtiar, Jakarta
Warpani, Suwardjoko 2000, Merencanakan System Perangkutan,ITB, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.