PELAKSANAAN UPACARA ADAT ANTAR AJONG DALAM KEGIATAN SEBELUM PENYEMAIAN PADI DI DESA ARUNG PARAK KECAMATAN TANGARAN KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Masyarakat Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas Mayoritas bersuku Melayu Sambas. Dalam kehidupan sehari-hari, masih memegang teguh adat istiadat dan norma-norma hukum adat, yang berkaitan dengan alam gaib dalam bentuk upacara adat Antar Ajong. Antar Ajong adalah salah satu upacara adat tradisional yang secara turun-temurun dilaksanakan oleh masyarakat adat Desa Arung Parak di Kecamatan Tangaran Kabupaten sambas. Upacara adat Antar Ajong adalah kegiatan yang dilaksanakan dimulai nya masa becocok tanam yang dimulai dengan penyemaian padi (nugal). Upacara Antar Ajong bisa diartikan membuang atau melepaskan roh-roh jahat supaya tidak menggangu tanaman petani yang dihanyutkan dengan bentuk perahu berwarna kuning yang bersimbol warna khas Kesultanan Sambas. Pelaksanaan upacara adat Antar Ajong terdiri dari 3 proses yaitu Persiapan Ajong dengan musyawarah dan permohonan doa, Upacara besiak, dan Ritual pelepasan Ajong ke laut.
Adapun Rumusan Masalah Dalam Penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Pergeseran Upacara Adat Antar Ajong Dalam Kegiatan Sebelum Penyemaian Di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Tujuan penelitian (1) untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambara pelaksanaan upacara adat Antar Ajong pada masyarakat di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas.(2) Untuk mengungkapkan faktor apa saja penyebab terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Antar Ajong di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. (3) akibat hukum yang timbul apabila upacara adat Antar Ajong tidak dilaksanakan oleh masyarakat Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. (4) upaya yang dapat dilakukan masyarakat dan ketua adat Desa Arung Parak dalam mempertahankan upacara adat Antar Ajong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelelitian Deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan Upacara Adat Antar Ajong di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas masih dilaksanakan dan pelaksanaan nya melalui 3 proses yaitu Persiapan Ajong dengan musyawarah dan pemohon doa, Upacara besiak, dan Ritual pelepasan Ajong ke laut. Dalam pelaksanaan upacara adat Antar Ajong telah mengalami perubahan dari yang aslinya yang mana perubahan nya terdapat pada hari pelaksanaan upacara adat Antar Ajong dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan atau tidak mentaati aturan dalam upacara adat Antar Ajong. Bahwa faktor penyebab terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Antar Ajong masyarakat di Desa Arung Parak dikarenakan faktor Agama, faktor Pendidikan dan faktor perkembangan zaman. Bahwa akibat hukum apabila masyarakat tidak melaksanakan upacara adat Antar Ajong adalah terserang hama penyakit yang menggangu tanaman padi dan membuat masyarakat gagal panen.. Upaya yang dapat dilakukan oleh fungsional adat dan ketua adat di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas terhadap upacara adat Antar Ajong adalah dengan memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada generasi selanjutnya untuk tetap melestarikan adat istiadat yang ada.
Kata kunci: Adat, Upacara , Antar-Ajong,
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Bambang Daru Nugroho. 2015. Hukum Adat. Bandung: Refrika Aditama
Bushar Muhammad. 2004. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Bushar Muhammad. 2006. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: cetakan ketigabelas. PT.Pradnya Paramit.
Cornelis Van Vollenhoven. 1983. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Djambatan Kerjasama Dengan Inkultur Foundation Inc
Depdikbud. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Dewa Made Suartha, 2015. Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Press.
Dewi Wulandari. 2010. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: cetakan kesatu, PT. Refrika Aditama.
Djamanat. 2013. Hukum Adat Indonesia. Medan: CV. Nuansa Aulia Hilman
Fahmi Idrus. 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Gresindo Press
Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Bandung , Mandar Maju
Hilman Hadikusuma. 2000. Corak dan Sifat Hukum Adat. Bandung : mandar Maju
Imam Sudiyat. 1981. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Jakarta: Liberty.
Koentjaranigrat. 1980. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Laksono Utomo. 2016. Hukum Adat. Bandung: Citra Aditiya
Mahdi. 2003. Uraian Singkat Hukum Adat. (sejak RR Tahun 1854). Bandung : PT. Alumni
Masri Singarimbun dan Sofyan. 1999. Metode Penelitian Survei, LP3ES. Jakarta
Mc Guire. 2002. M.B. Religion : The Sosial, Context, Edisi Kelima. Wadsworth. Belmont,
Muhammad Burhan. 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta : Paramita CA
Penyusun. 1994. Kamus Kecil Bahasa Indonesia. Surabaya : Arkota
Pipin Syarifin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta :PT.Ghalia Indonesia
Rosdalina. 2017. Hukum Adat, Yogyakarta: CV. Bumi Utama
R. Soepomo. 1987. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramita
R. Soeros. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto. 2010. Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Rajawali Press
Soepomo. 1993. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Soerojo Wignjodipoero. 1998. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta: CV.Haji Masagung
Soerjono Soekanto dan Soleman B, Taneko. 1986. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Soerjono Soekanto. 1991. Pokok-Pokok Hukum Adat. Bandung: Penerbit Alumni.
Soerjono Soekanto. 2012. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: cetakan kedua, PT. RajaGrafindo Persada
Soerjono Soekanto. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum . Jakarta: cetakan Kelima, PT. RajaGrafindo Persada
Soerjono Abdurrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta
Suriyaman Mustari Pide. 2014. Hukum Adat. Kencana : Cetakan Pertama. PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Subekti. 2010. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa.
Ter Haar. 2003. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. dalam R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramita
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.