ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PAJAK RESTORAN DALAM SEKTOR USAHA KULINER DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DHEA WARDIANTI UTARI NIM. A1011171034 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayananan makanan/minuman yang disediakan oleh restoran baik yang mengkonsumsi di tempat maupun di bawa pulang. Dalam hal ini Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi   efektif dalam berkontribusi untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Hal ini didukung dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha kuliner, rekreasi atau parawisata. Namun pada kenyataannya masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan bahkan   berusaha menghindari pajak restoran di dalam usahanya tersebut. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang lalai dalam pembayaran pajak salah satu kasusnya yang terjadi pada 2 rumah makan yang terletak di jalan uray bawadi, rumah makan tersebut telah menunggak pembayaran pajak berkisar 270-300 juta sejak tahun 2017 yang menyebabkan kedua rumah makan tersebut di tutup sementara sampai kedua rumah makan membayar setengah dari tunggakkan pajaknya.

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertama mengetahui regulasi penerapan pajak restoran dalam sektor usaha kuliner dan yang kedua mengetahui apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku usaha tidak membayarkan/ menyetorkan pajak restorannya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan, cara yang dipergunakan alam penelitian hukum dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada dan dengan melakukan wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian di dapat hasil bahwa pada umumnya yang menjadi fakto penyebab pelaku usaha tidak membayar/menyetor pajak restorannya adalah, kurangnya informasi mengenai pajak restoran itu sendiri, kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak, kurangnya kualitas pelayanan pajak. Oleh Karena itu pelaku usaha kesadaran serta kualitas pelayan terhadap pajak harus lebih diperhatikan lagi agar dapat mewujudkan realisasi pajak daerah yang dapat meningkatkan sumber pendapat daerah.

 

Kata Kunci : Ruang lingkup pajak , Pajak Restoran , Penerapan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ahmad Yani , Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Di Indonesia, 2002.

Amaruddin&Zainal Asikin Pengantar Metode penelitian Hukum, Raja Gafindo Persada Jakarta, 2012.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Aristanti Widyaningsing, Hukum Pajak dan Perpajakan. Alfabeta. Bandung, 2011

Diana Sari, “ Konsep Dasar Perpajakan†Bandung: Refika Aditama, 2013)

Djoko Muljono Hukum Pajak-Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis, Andi Offset, Yogyakarta, 2010,

Hamdani Aini, Perpajakan, Bina Aksara, Jakarta, 1985

Koentrajaningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998

Irwansyah Lubis , Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksaan Hukum, alex media komputindo, Jakarta,

Mardiasmo, “Perpajakanâ€, (Yogyakarta: Andi, 2018)

Mardiasmo, Manajemen Perpajakan, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakata, 2015

Munawir, perpajakan, liberty, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Group, Jakarta.

Prayudi Atmo Soedirjo, Teori Hukum, Kawan Pustaka, Jakarta, 2002.

Ratminto & Atik, 2006, Manajemen Pelayanan, pustaka pelajar, Yogyakarta.

Rochmad soemitro,S.H., “Penghantar Singkat Hukum Pajakâ€, Eresco Bandung 1992.

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2014.

Sindia Isa Djajadiningrat, Hukum Pajak dan Keadilan, Eresco, Bandung.

Soerjono Soekanto kesadaran dan kepatuhan hukum : Jakarta Rajawali Pers 1982.

Soerjono soekanto, Kesadaran hukum dalam kepatuhan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Soerjonon, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI Press, 1984.

Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Zain, Manajemen Perpajakan, edisi ke 3, Salemba, Jakarta, 2008.

Jurnal :

Elsa, Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Cost Of Debt Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2010-2012, (Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014

Gunadi. 2005. Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan pajak (Tax Complience). Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 4, 2005,

R.A. Vivi Yulian Sari Neri Susanti, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPPP) Kabupaten Seluma, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu,

Siti Fatimah Dewi Kusuma Wardani, faktor-faktor yang mempengaruhi penggelapan pajak di kantor pelayanan pajak pratama temanggung, Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta, 2017, hal.1-2

Internet :

Mekari “Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1†https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/ (diakses pada tanggal 18 juni 2021 pukul 08.41 wib).

Miftahul ulum “Dua Restoran di Kota Pontianak Ditutup Akibat Menunggak Pajak†https://kalimantan.bisnis.com/read/20200311/408/1212062/dua-restoran-di-pontianak-ditutup-karena-menunggak-pajak (diakses pada tanggal 2 juli 2021 pukul 12.48)

Online Pajak, “Asas Pemungutan Pajak dan Penerapannya di Indonesia†https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/asas-pemungutan-pajak-dan-penerapannya-di-indonesia. (diakses pada 13 Juni 2021 pukul 09.15)

Undang-Undang:

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran

Downloads

Published

2022-05-30