PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH PESERTA KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARSY LINARDI NIM. A1011181097 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk mewujudkan dan menyelenggarakan pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Namun perlu diketahui bahwa tidak jarang ditemui pengguna atau peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak/tidak membayar iuran.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana pelaksanaan pembayaran iuran oleh peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Pontianak dan Faktor-faktor peserta tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Pontianak". Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan kewajiban pembayaran iuran oleh peserta kepada BPJS Kesehatan di Kota Pontianak masih ditemukan peserta yang melakukan penunggakan atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hal itu disebabkan oleh faktor-faktor dasar berupa pendidikan, pengetahuan, pendapatan, persepsi, motivasi dan jumlah anggota keluarga yang menyebabkan timbulnya faktor-faktor di lapangan berupa peserta tidak mampu membayar, peserta merasa tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dan peserta mengalami pelayanan yang kurang memuaskan di rumah sakit selama menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan terdapat 70% dari responden merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dampak yang terjadi akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah meningkatnya jumlah peserta yang nonaktif, banyak peserta yang memilih untuk pindah/turun kelas dan banyak peserta mandiri yang pindah golongan menjadi peserta PBI. Untuk mengatasi permasalahan pembayaran iuran tersebut BPJS Kesehatan mempunyai upaya berupa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta BPJS Kesehatan melalui kader JKN-KIS, memberikan edukasi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik serta mengunjungi daerah-daerah terpencil melalui Mobile Customer Servis (MCS) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kata kunci: BPJS Kesehatan, Iuran, Peserta

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amiruddin, dan Zaina Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cetakan kesepuluh, Rajawali Pers, Depok.

Asih Eka Putri, 2014, Paham BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), Seri Buku Saku-2, friedrich-Ebert-Stiftung.

Bambang Suggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Bapeda Kota Pontianak, 2018, Kondisi geografis dan Demografi Pemerintahan Kota Pontianak.

BPJS Kesehatan Pusat, 2018, Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan Pusat, 2019, Buku Pegangan Sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan Pusat, 2020, Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Eko Budi Poerwanto et.Al. 2021, Kebijakan jaminan Sosial Di Masa Pandemi, Pustaka Amma Alamia, Jawa Barat.

Ganie dan Junaedi, 2013, Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Hadi Setia Tunggal, 2016, Tanya Jawab SJSN dan BPJS Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penhyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Warwarindo, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Nprmatif, Edisi Revisi, Bayu Media Publishing, Malang.

Man Suparman Sustrawidjaja,2003, Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Alumni, Bandung.

Meleong Lexy J, 2008, Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad Syakir Sula, 2004, Asuransi Syariah Konsep dan System Operasional, Gema Insani, Jakarta.

National Health Insurance Administration, 2013, Buku Pedoman Hak dan Kepentingan Masyarakat dalam Asuransi Kesehatan Nasional.

Notoatmodjo S, 2012, Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Permata Hastuti A, F. Milla Fitri, 2016, Asuransi Konvensional, Syari’ah & Bpjs, Parama Publishing, Yogyakarta.

Priyo, 2014, Teori Sikap dan Perilaku Dalam Keseahatan, Nuha Medika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Syahril dan Erie, 2014, Himpunan Peraturan BPJS Kesehatan, Antara, Jakarta.

Thabrany dan Hasbullah, 2014, Jaminan Kesehatan Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Walgio B, 2010, Pengantar Psikologi Umum, CV Andi Offset, Yogyakarta.

Jurnal

Arif Bidiono et. Al, 2021, “Analisis Dampak Kebijakan Atas Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Di Kecamatan Bulukerto)†Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, April 2021, h. 118.

Ayu Wulandari et.Al. 2020, “Faktor-Faktor Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Solok†Junal Kesehatan Andalasanâ€, September 2020, h. 9.

H. Bambang Purwoko, 2014, “Sistem Jaminan Sosial Di Malaysia: Suatu Tatakelola Penyelenggaraan Per Program Yang Berbasis Pada Pelembagaan Yang Terpisah†E-Jurnal WIDYA Ekonomika, November 2014, h. 34.

Hasibuan Rapotan et. Al, 2020, “Respon Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dan Utilitas Puskesmas Oleh Peserta JKN Di Medan†Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, Desember 2020, h. 211.

Ika Widiastuti, 2017,†Pelayanan Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Jawa Baratâ€, Jurnal Ilmiah WIDYA, Juli 2017, h. 227.

Jihan Andani et. Al, 2019, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN pada Peserta Mandiri di Kota Depok Tahun 2019†Jurnal Kesehatan Masyarakat, April 2019, h. 288.

Mokolomban C et. Al, 2018, “ Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Peserta Mandiri dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Kerja Puskesmas Ranota Weu Kota Madanoâ€, Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, Juli 2018, h. 5

Nawirah Hasan dan Andi Surahman Batara, 2020,“ Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Pada Peserta Mandiri di Puskesmas Tamamaungâ€Window of Public Health Journal, Desember 2020, h. 391.

Noor Latifah A et. Al. 2020, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Membayar Iuran BPJS di Kelurahan Benda Baru†Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, Juli 2020, h. 85

Solechan, 2019, “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik†Adminitrative Law & Governance Jurnal, November 2019, h. 687.

Zahry Vandawati Chumaida et. Al, 2021, “Kepesertaan Program BPJS Kesehatan Di Tengah Wabah Pandemic Covid-19â€, Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan, Agustus 2021, h. 141.

Perundang-Undangan:

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan Jaminan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Downloads

Published

2022-05-31