PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN SUNGAI ( STUDI PADA PT. SARI PATI SEMUDUN JAYA KABUPATEN MEMPAWAH )
Abstract
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilakukan melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah akiran sungai yang di akibatkan oleh limbah cair PT. Sari Pati Semudun Jaya.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran daerah aliran sungai. Kedua, Masyarakat telah melakukan upaya-upaya seperti mendesak pemerintah agar segera menangani pencemaran limbah sagu dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penelitian terhadap baku mutu air. Ketiga, adanya tarik menarik kepentingan antara Peerintah daerah dengan para pengusaha. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada Pemerintah agar selalu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pencemaran daerah aliran sungai. Kemudian kepada Masyarakat yang ada di Desa Mendalok , Kecamata Sungai Kunyit agar mengawal Pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai, dan untuk mahasiswa agar meneliti lebih lanjut tentang pencemaran daerah aliran sungai dari sudut pandang yang bertentangan dengan Undang-undang.
Kata Kunci : Penegakan , Hukum Lingkungan , Pencemaran , Daerah Aliran Sungai
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000)
Ahkam Jayadi,SDH.,MH. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study hukum Dengan Pendekatan hikmah. Genta, 2015
Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, (Ufuk Press, 2006)
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, (Buku Kompas, Jakarta, 2002),
Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2011),
Darmono, Lingkungan Hidup dan Pencemaran, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2001)
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,(Bandung: Alumni, 2014)
Esmi Warassih,.Pranata Hukum Sebuah telaah Sosilogis, Badan Penerbit UNDIP Semarang 2011
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013),
Heryando Palar, Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994)
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Karden Eddy Sontang Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Djambatan, 2003)
Leden Marpaung, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Preverensinya, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997
Lilis Endang Sunarsih, Penanggulangan Limbah. ( Yogyakarta : Deepublish 2018 )
Mukarromi, A. (2017). Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah Industri Sagu Di Kabupaten Kepulauan Meranti .
Muhammad Al Kholif, Pengelolaan Air Limbah Dosmetik. (Surbaya : Scopindo 2020)
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005),
Soerjono Soekanto, .Fakto-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum,2013 P.T. Raja Grafindo Persada
Suyono, Pencemaran Kesehatan Lingkungan, (Jakarta: EGC, Qurratur R. Estu Tiar, 2013)
Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Erlangga, 2004)
Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, (Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005),
Suharsimi Arkunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Yogyakarta, j.117
Sedermayanti, Good Governance (kepemerintahan yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah. (Bandung, Mandar Maju, 2003)
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)
Titik Tri Wulan Tutik,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Amandemn UUD 1945, Publisher, 2008,
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2010)
Undang – Undang
Undang – Undang Dasar 1945.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.68 /Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, tentang Baku Mutu Air Limbah.