ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANGKUTAN BECAK YANG TIDAK SESUAI JALUR LINTASAN BECAK SEBAGAIMANA DILARANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 28 TAHUN 2015 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ERSIANA NIM. A1011181051 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kebutuhan akan transportasi yang cepat dan aman sekarang sudah terpenuhi dengan adanya kendaraan bermotor seperti mobil,sepeda motor,dan kendaraan umum bermotor lainya.Serta,munculnya sistem transportasi berbasis online yang sekarang sedang marak digunakan.Namun,di sisi lain hal tersebut berdampak kepada masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak.Tukang becak yang bertahan hingga sekarang berusaha memutar otak melakukan berbagai hal dalam kegiatan usahanya.Penelitiana tentang "analisis yuridis terhadap angkutan becak yang melintasi jalur kendaraan becak yang dilarang perdasarkan perarturan walikota pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas di kota pontianak" bertujuan untuk menganalisis apakah faktor penyebab pengemudi becak melintasi ruas jalan yang dilarang dan untuk mengunngkapkan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota Pontianak dalam menertibkan kawasan tertib lalu lintas di jalan ahmad yhani kota Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris,penelitian hukum empiris adalah suatu cara penelitian hukum dengan melihat gejala-gejala atau fenomena yang terjadi di masyarakat,khususnya tentang kendaraan tidak bermotor seperti becak di tengah perkembangan sistem trasportasi ini.penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Metode penelitian hukum empiris juga dapat ikatakan sebagai penelitian hukm sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa angkutan tradisional khususnya angkutan becak telah mengalami pengurangan minat masyarakat untuk mengguanakan jasa angkutan becak.akibatnya pengemudi becak memutar otak dengan melakukan berbagai hal termasuk mencari,mengantar dan menjemput penumpang melewati ruas jalan ahmad yhani Pontianak.Hal tersebut,jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan penumpang.penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi becak ialah karena kurangnya pengetahuan dan faktor ekonomi atau kurangnya pendapatan.pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan sangat lemah sehingga membuat pengemudi becak leluasa melintasi ruas jalan yang dilarang berdasarkan peraturan walikota Pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas.

 

Kata kunci : Analisis Yuridis,Angkutan Becak,Kota Pontianak.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdulkadir Muhammad,Hukum Dan Penelitian Hukum, citra Aditya Bakti,Bandung 2004.

_ _ _ _ _ _ .Hukum Pengangkutan Niaga,PT Citra Aditya Bakti,Bandung,2013.

Angger Sigit Pramukti Dan Meylani Cahyaningsih,2016,Pengawasan Terhadap Aparatur Negara,Yogyakarta,Pustaka Yustisia

Gultom Elfrida Ratnawati ,2020,Hukum Pengangkutan Laut,Bogor,Mitra Wacana Media.

H.M.N Purwosutjipto, H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, 3, Hukum Pengangkutan, Jakarta : Djambatan, 2008.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi,1996,Metode Penelitian Survey,LP3ES Jakarta.

Muhaimin,2020 Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB, University Press.

Putranto,Leksmono S,2013,Rekayasa Lalu Lintas,Jakarta,Pt Indeks.

R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta : PT. Intermasa, 2010

Raharjo Adisasmita,2015,Analisis Kebutuhan Transportasi,Yogyakarta,Graha Ilmu.

Sakti Adji Sasmita,2015,Perencanaan Sistem Transportasi Public, Yogyakarta,Graha Ilmu.

Sakti Aji Sasmita 2014,Transportasi Komprehensif Dan Multi Moda, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Salman,Otje Dan Anton F. Susanto,2004,Beberapa Aspek Sosiologi Hukum,Bandung,Pt Alumni.

Sigit Sapto Nugroho,2019,Hukum Pengangkutan Indonesia,Surakarta,Navida Jenderal Penyebar Ilmu.

Soerjono Soekanto,Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2007

Suratman,dan Dillah Philips,Metode Penelitian Hukum, CV Alfabeta,Bandung,2014

Sururama,Rahmawati Dan Rizki Amalia,2020,Pengawasan Pemerintahan, Bandung,Cendekia Press.

B. Jurnal

Elfrida Ratnawati,Tanggung jawab pengemudi becak sebagai angkutan lingkungan terhadap penumpang akibat kecelakaan lalu lintas,fakultas hukum,Universitas Trisakti Jakarta,2019,Jakarta

Erick Putra Pratama,Teddy Aryadi,Siti Mayuni,Kajian Lajur Khusus Sepeda Motor Pada Jalan Jend.Ahmad Yhani,Fakultas Taknik Universitas Tanjungpura 2012,Pontianak

Putu Agus Jegantara Wiguna,Arinto Nugroho,Aturan Penggunaan Becak Tradisional di Surabaya,jurnal novum,vol,4.no 1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya,2017,Surabaya.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan,

Peraturan Waliokota Pontianak Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ahmad Yhani.

D. Website

http://kbbi.kamus.pelajar.id/arti-kata/becak. Diakses tanggal 30 september 2021

ttps://jatim.tribunnews.com/2019/01/28,Diakses tanggal 8 oktober 2021

https://jatim.tribunnews.com/2019/01/28, Diakses tanggal 8 oktober 2021

https://www.merdeka.com/sumut, Diakses tanggal 8 oktober 2021

https://technojogja.com/about-jogja/becak-jogja/ Diakses tanggal 8 oktober 2021

https://portallebak.pikiran-rakyat.com Diakses Tanggal 9 Februari 2022

Http://E-Journal.Uajy.Ac.Id/17644/3/TS151802/Perkembangan/Becak Di Indonesia Diakses Tanggal 9 Februari 2022

Downloads

Published

2022-06-06