KEWAJIBAN DEBITUR UNTUK MELUNASI TUNGGAKAN PINJAMAN BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. NUSANTARA SURYA CIPTADANA (NSC) FINANCE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Kewajiban Debitur Untuk Melunasi Tunggakan Pinjaman Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (Nsc) Finance Di Kota Pontianak", bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum dilakukan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian pinjam meminjam.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dapat diketahui dari masih ada debitur yang lalai membayar tunggakan pinjaman yang sudah seharusnya dibayar tetapi belum juga dibayarkan. Bahwa faktor yang menyebabkan belum dilakukan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak adalah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu dikarenakan debitur belum memiliki uang untuk membayar tunggakan dikarenakan banyaknya kebutuhan yang harus ditanggung oleh debitur, disebabkan pula debitur yang tidak mempunyai pekerjaan dikarenakan di berhentikan oleh perusahaan, sehingga tunggakan pinjaman belum bisa dibayarkan. Bahwa akibat hukum bagi debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah harus memberikan ganti kerugian atau segera melaksanakan kewajibannya sebagai debitur karena kewajiban yang belum dilaksanakan akan menyebabkan pihak debitur dikatakan telah melakukan tindakan wanprestasi. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian pinjam meminjam adalah dengan memberikan peringatan baik secara tertulis atau melalui telepon agar debitur melaksanakan kewajibannya serta melakukan upaya musyawarah dalam memperoleh haknya jika upaya musyawarah tidak menemukan jalan keluar kemungkinan akan dilakukan upaya hukum.
Kata Kunci : Kewajiban Debitur, Tunggakan Hutang, Lembaga Pembiayaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta