WANPRESTASI PEMBERI HAK TANGGUNGAN YANG MELEPASKAN KEWAJIBANNYA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS PADA PT. BANK KALBAR SYARIAH CABANG KOTA KETAPANG
Abstract
Dalam menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, pihak perbankan adalah salah satu penyedia dana. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Kota Ketapang adalah Bank Kalbar Syariah. dan yang melakukan pembangunan perumahan adalah Developer. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, ditentukan bahwa "Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat Dan salah satunya developer yang berada di Kota Ketapang adalah yang membangun KPR Subsidi di Kota Ketapang hingga sekarang. Terhadap fasilitas kredit ini diwajibkan melakukan pembayaran dalam bentuk angsuran kredit yang terdiri dan angsuran pokok ditambah bunga. Per/bulan sebesar Rp. 899.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Sembilan Ribu Rupiah) selama jangka waktu kredit.
Dengan menggunakan metode seseorang diharapkan mampu untuk menemukan dan menganalisa masalah tertentu sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman tentang bagaimana seorang ilmuan mempelajari, memahami, dan menganalisa permasalahan yang dihadapi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian, dan Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pihak debitur lama dan debitur baru untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang sebagaimana didalam undang undang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pasal 11 nomor 2 huruf g "janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan" guna tidak ada masalah di kemudian hari.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Debitur, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Djoko Trianto, 2014, Hukum Perjanjian di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Gatot Supramono, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Imam Syakir, 2003, Dasar-dasar Moneter dan Perbankan Bagian Dua, Surabaya
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Purwahid Patrik, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung
R. Setiawan, 2014, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
R. Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung
Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sugiyono, Prof, Dr, 2006. Metode Penelitian Pendidikan ( Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Alfabeta, Bandung
Sutan Remy Sjahdeini, 2003, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanlian Kredit di Indonesia, Tograf, Yogyakarta
Sutarno,1989, Aspek-aspek Hukum Perkreditan, Alfabeta, Bandung
Widjanarto, 2003, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Balai Pustaka Utama Grafity, Jakarta
Yudhi Arlan dan Gusman Aresha,2001, Aspek Hukum, dalam modul Materi Pembelajaran Pejabat Kredit Lini, Bank Pembangunan Daerah Syariah Kantor Pusat, Jakarta
Perundang-undangan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan, Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Prumahan Dan Pemukiman
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan