PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA LAHAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN MANDOR
Abstract
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Berbicara mengenai proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor, maka tidak akan terlepas dari faktor aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. Aparat penegak hukum yang menangani masalah kejahatan adalah aparat Kepolisian selaku penyidik tunggal, aparat Kejaksaan selaku penuntut umum, dan Hakim selaku pihak yang memutuskan perkara tersebut.
Namun faktanya, seluruh kasus tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin tersebut tidak diproses secara hukum dan pelakunya tidak ada satupun yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Adapun faktor penyebab kasus tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor tidak dilakukan penegakan hukum dikarenakan adanya sikap toleransi dari aparat Kepolisian dan adanya ancaman dari warga masyarakat yang ingin membakar Polsek Mandor apabila ada warganya yang ditangkap Polisi.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Mandor terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di Kecamatan Mandor untuk tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena merusak dan mencemari lingkungan. Selain itu, memasang banner/baleho yang berisi larangan melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hokum Polsek Mandor.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Lingkungan Hidup.
References
Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Rajawali Pers, Jakarta.
Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta. Koeswati, Hermin Hadiati, 1995, Asas-asas Hukum Pidana, Lembaga Percetakan dan
Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
------------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung. Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni. Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.
------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat,
Alumni, Bandung.
------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.