WANPRESTASI PT. MEGAH UTAMA PRIMA TERHADAP RUMAH SAKIT LAPANGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI OKSIGEN KOTA PONTIANAK
Abstract
Saat ini total kebutuhan oksigen untuk perawatan intensif dan isolasi pasien COVID-19 mencapai 1.928 ton/hari, sementara kapasitas yang tersedia ada 2.262 ton/hari. Dengan demikian, ditargetkan untuk wilayah Jawa-Bali bisa mensuplai oksigen sebanyak 2.262 ton/hari. Penyebab terjadinya kelangkaan stok oksigen di beberapa daerah disebabkan rantai distribusi yang belum optimal. Untuk itu, pemerintah mengupayakan agar penyaluran ke daerah-daerah yang kasusnya tinggi lebih dipercepat. Kesulitan lain yang dihadapi dalam proses distribusi oksigen adalah kurang liquidnya proses pengisian oksigen. Hal ini disebabkan karena banyaknya RS yang menggunakan tabung, seiring dengan penambahan Tempat Tidur (TT) darurat, sehingga yang harusnya bisa dikirimkan dalam truk besar dan dipindahkan ke tanki besar, untuk kemudian disalurkan dalam jaringan oksigen, namun untuk saat ini harus dimasukkan ke dalam tabung-tabung. Ini turut mempengaruhi waktu pengisian oksigen. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen, pihak Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Pontianak melakukan perjanjian jual beli oksigen dengan PT. Megah Utama Prima. PT. Megah Utama Prima merupakan salah satu perusahaan distributor oksigen yang berada di Kota Pontaianak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Megah Utama Prima Wanprestasi Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perjanjian Jual Beli Oksigen Di Kota Pontianak?". Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli oksigen antara PT. Megah Utama Prima dengan Pihak Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Pontianak, untuk mengetahui faktor penyebab PT. Megah Utama Prima wanprestasi terhadap Pihak Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Pontianak dalam perjanjian jual beli oksigen, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Megah Utama Prima yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli oksigen dengan Pihak Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Pontianak dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Pihak Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Pontianak terhadap PT. Megah Utama Prima yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli oksigen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil dari penelitian tersebut adalah Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli oksigen antara PT. Megah Utama Prima dengan pihak Rumah Sakit Lapangan dibuat secara tertulis. Namun di dalam perjanjian jual beli tersebut masih terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Megah Utama Prima. Terhadap hal tersebut, pihak rumah sakit lapangan memberikan teguran dan memberikan toleransi kepada PT. Megah Utama Prima dalam penyediaan oksigen mengingat banyak juga masyarakat Kota Pontianak yang membutuhkan oksigen tersebut. Bahwa faktor penyebab perjanjian jual beli oksigen yang dilakukan dengan rumah sakit lapangan tidak dapat disediakan sesuai dengan perjanjian karena stok yang tersedia oleh PT. Megah Utama Prima di bagikan untuk juga di didtribusi ke rumah sakit lain yang
ada di Kota Pontianak. Bahwa akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Megah Utama Prima terhadap rumah sakit lapangan Kota Pontianak yaitu Perjanjian jual beli oksigen yang dilakukan dengan rumah sakit lapangan tidak dapat disediakan sesuai dengan perjanjian karena stok yang tersedia oleh PT. Megah Utama Prima di bagikan untuk juga di didtribusi ke rumah sakit lain yang ada di Kota Pontianak. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pihak rumah sakit lapangan dalam menyelesaikan masalah wanprestasi yang terjadi, pihak rumah sakit lapangan melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah mengingat banyak masyarakat Kota Pontianak yang juga membutuhkan oksigen.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Oksigen, Rumah Sakit Lapangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 1986.Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung,
--------, Hukum Perikatan, 1990.PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, prenada Media group, Jakarta,
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015 Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres Jakarta Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty,
Yogyakarta.
Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2003.Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta,
Masri Singarimbuni dan Sofyan Effendy, 1981.Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,
M. Yahya Harahap, 1991.Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari
Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.
Riduan Syahrani, 1992.Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni,
R. Setiawan, 1987.Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung,
R.Subekti, 1995.Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung,
--------, 1990.Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta,
Salim H.S, , 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta
: Sinar Grafika
Soedirman Kartohadiprodjo. 1993. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Suharnoko, 2007. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Sulistyo-Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1991. Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung,