PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA GAS ELPIJI SUBSIDI 3 KG DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang"bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Gas Elpiji 3 Kg belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan Gas Elpiji 3 Kg diantaranya karena harganya yang lebih mahal serta barang sering tidak tersedia sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak PT. Pertamina bahwa pengiriman telah rutin dilakukan namun dikarenakan kondisi jalan yang tidak baik serta jauhnya perjalanan sehingga terdapat kendala dalam penyampaian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dan persoalan itu menyebabkan pangkalan Gas Elpiji menaikkan harga dari harga yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina yang membuat masyarakat menjadi mengeluh karena keinakan harga yang sangat tinggi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak yang berwenang dalam hal PT Pertamina untuk segera mendapatkan pelayanan dan keterangan tentang harga yang lebih tinggi dari daerah dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia Gas Elpiji 3 Kg
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Gas Elpiji 3 Kg
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio , 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Shidarta, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta
Siahaan, N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Artikel, Jurnal, Makalah
Harian Kompas, Artikel : Ini harga patokan elpiji 3 kg 2020 yang ditetapkan pemerintah, Kompas.Com, diunggah tanggal 23 Agstus 2021
Hesti Dwi Astuti dan Rizky Wulan Juliani. “Tinjauan Hukum Tentang Penataan Pendistribusian Gas Lpg 3Kg Pada Pangkalan Gas Lpg Di Kabupaten Cianjurâ€. Dalam jurnal Ejournal Wawasan Yuridika Vol. 2 No. 1 Maret 2018