PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA GAS ELPIJI SUBSIDI 3 KG DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • M. VALDIN YUDINATA NIM. A1011181038 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang"bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Gas Elpiji 3 Kg belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan Gas Elpiji 3 Kg   diantaranya karena harganya yang lebih mahal serta barang sering tidak tersedia sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap   Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak PT. Pertamina bahwa pengiriman telah rutin dilakukan namun dikarenakan kondisi jalan yang tidak baik serta jauhnya perjalanan sehingga terdapat kendala dalam penyampaian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dan persoalan itu menyebabkan pangkalan Gas Elpiji menaikkan harga dari harga yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina yang membuat masyarakat menjadi mengeluh karena keinakan harga yang sangat tinggi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak yang berwenang dalam hal PT Pertamina untuk segera mendapatkan pelayanan dan keterangan tentang harga yang lebih tinggi dari daerah   dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia Gas Elpiji 3 Kg

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Gas Elpiji 3 Kg

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio , 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Shidarta, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta

Siahaan, N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg

Artikel, Jurnal, Makalah

Harian Kompas, Artikel : Ini harga patokan elpiji 3 kg 2020 yang ditetapkan pemerintah, Kompas.Com, diunggah tanggal 23 Agstus 2021

Hesti Dwi Astuti dan Rizky Wulan Juliani. “Tinjauan Hukum Tentang Penataan Pendistribusian Gas Lpg 3Kg Pada Pangkalan Gas Lpg Di Kabupaten Cianjurâ€. Dalam jurnal Ejournal Wawasan Yuridika Vol. 2 No. 1 Maret 2018

Downloads

Published

2022-06-13