KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TANJAK UNTUK MENDAFTARKAN MEREK DAGANG (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • ALYSSA MAHDIYA NIM. A1011181062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis apa yang menjadi faktor pelaku usaha tanjak di kota pontianak belum mendaftarkan hak atas merek dagang yang digunakan pada produk tanjak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Mengapa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang masih rendah dan Bagaimana peran Pemerintah Kota Pontianak untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang".

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris melalui wawancara dan penyebaran angket. Data yang diperoleh kepada narasumber lainnya seperti pelaku usaha tanjak serta kepala bidang instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Dinas UKM Kota Pontianak.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di kota Pontianak dalam mendaftarkan merek dagang masih rendah. Rendah nya kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di pengaruhi oleh keterbatasan pengetahun pihak usaha tentang merek dagang serta waktu tunggu yang lama menunggu masa pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Merek secara intensif terhadap para pelaku usaha.

 

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Merek Dagang

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Anonim, 2015, Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Jakarta : LPPI dan Bank Indonesia

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H., S.E., M.M., 2018, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta : Prenada Media

Gambiro, Ita, 1992, Desain Produk Industri, Jakarta : CV Gramada Offset

Hamdani, SE.,M.Si. 2020, MENGENAL USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LEBIH DEKAT, Indonesia : Uwais Inspirasi Indonesia

Insan Budi Maulana, 1999, Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Indonesia ; Citra Aditya Bakti

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek Dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta

OK. Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : Rajawall Pers

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana

Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S., 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta : Prenada Media

R. Soekardono, 1967, Hukum Dagang Indonesia Jilid I, Jakarta:Soeroengan

Sembiring Sentosa, 2001, Prosedur dan tata cara memperoleh Hak Kekayaan Intelektual libidang hak cipta.paten dan merek, Bandung : CV.Yrama Widya

Soejono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Edisi Pertama, Jakarta : Rajawali

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press 69

Sunaryati Hartono, 1975, Peranan Kesadaran Hukum Rakyat dalam Pembaharuan Hukum, Kertas Kerja pada simposium Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi, Jakarta : BPHN-Bina Cipta

Tommy Hendra Purwaka, SH, LLM, PhD, 2018, Perlindungan Merek, Jakarta : Yayasan Fustaka Obor Indonesia

Zainuddin Ali, 2021, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

B. Artikel, Jurnal, Makalah

Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakatâ€, Jurnal TAPIs Vol. 10 No.1 Januari-Juni, 2014

Fazar Nurcahya Dwi Putra. "Perlindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilanâ€, Jurnal Ilmu Hukum. Edisi Januari-juni 2014

Siti Marwiyah, "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal", Jurnal De Jure Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 1. Juni 2011

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, LN.2008/NO.93, TLN NO.4866, LL SETNEG : 20 HLM

D. Website

Badan Koordinasi Penanaman Modal, “Upaya Pemerintah Memajukan UMKM Indonesiaâ€, (diakses 3 Januari 2022), available from URL: https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia

BESAR, "SISI KEUNTUNGAN PENDAFTARAN MEREK", (diakses 6 Januari 2022), available from URL: https://business-law.binus.ac.id/2018/03/14/sisi-keuntungan-pendaftaran-merek/ 70

Idris Rusadi Putra, “Kesadaran UMKM Indonesia untuk Daftarkan Hak Merek Masih Kalah Dibandingkan Chinaâ€, (diakses 3 Januari 2022) , available from URL : https://www.merdeka.com/uang/kesadaran-umkm-indonesia-untuk-daftarkan-hak-merek-masih-kalah-dibandingkan-china.html.

Iin Sholihin, “Popularitas Tanjak Melayu Makin Menanjakâ€, (diakses 3 Januari 2022), available from URL : https://pontianak.tribunnews.com/2019/10/11/popularitas-tanjak-melayu-makin-menanjak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pengenalan Merekâ€, (diakses pada tanggal 10 Februari 2021 pukul 20.18 WIB), available from URL : https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan

Samsul Nizar, 2021, “Menguak Tabir Tanjak Yang Hilangâ€, (diakses 8 Maret 2021), available from URL : https://www.kampusmelayu.ac.id/2021/kolom-ketua/menguak-tabir-tanjak-yang-hilang/

Downloads

Published

2022-06-13