TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS PEMBAYARAN SEWA ALAT BERAT DI KABUPATEN MELAWI
Abstract
Penelitian tentang "Tanggung Jawab Penyewa Atas Pembayaran Sewa Alat Berat Di Kabupaten Melawi" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab penyewa atas pembayaran sewa alat berat di Kabupaten Melawi.
Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab penyewa atas pembayaran sewa alat berat di Kabupaten Melawi. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha penyewaan alat berat berdasarkan perspektif perlindungan konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab penyewa atas pembayaran sewa alat berat di Kabupaten Melawi belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak dikarenakan terdapat penyewa yang belum melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pembayaran sewa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha pada huruf a. yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, oleh karena itu pihak lessor atau yang menyewakan merasa dirugikan akan Tindakan lessee atau penyewa yang belum membayar uang sewa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab penyewa atas pembayaran sewa alat berat di Kabupaten Melawi adalah pihak penyewa mengalami persoalan karena usaha yang dijalankan tidak berjalan dengan lancar dikarenakan tidak lancarnya pembayaran dari pihak ketiga yang biasa diterima oleh pihak lessee. Hal ini dapat dikategorikan bahwa faktor penyebab juga terjadi dikarenakan adanya kondisi yang tidak menguntungkan dari pihak penyewa sehingga tidak melakukan pembayaran uang sewa alat berat pada pihak lessor. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh lessor terhadap tanggung jawab penyewa atau lessee atas pembayaran sewa alat berat di Kabupaten Melawi adalah dengan melakukan usaha meminta pembayaran uang sewa alat berat dengan cara yang baik yaitu dengan cara negosiasi kepada pihak penyewa atau lessee disebabkan para pihak sudah melakukan Kerjasama dengan baik selama ini dan jalan musyawarah merupakan salah satu jalan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyewa, Alat Berat
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Munir, Fuady2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha
Artikel, Jurnal
Louis Yulius, 2013, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk yang Merugikan Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum, Volume I Nomor 3, Juli 2013