ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERDASARKAN INSTRUKSI MENYERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO TERHADAP EKONOMI MASYARAKAT (STUDI KASUS PADA WARUNG KOPI DIKECAMATAN PONTIANAK KOTA)
Abstract
Penyebaran Covid-19 telah memberikan dampak luas secara sosial dan ekonomi. Mengingat Covid-19 mudah menyebar dan menyerang kesehatan manusia, maka hampir semua negara menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Kesehatan yang ketat pada setiap aktifitas manusia. Bahkan diambil kebijakan untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak mudah terpapar Covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah tentu saja berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang salah satunya adalah usaha warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dampak dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhadap usaha warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota adalah menurunnya tingkat pendapatan usaha warung kopi, beberapa pekerja/karyawan terpaksa diberhentikan karena tidak mampu membayar upah/gaji mereka, bahkan ada beberapa warung kopi yang menutup usahanya karena tidak mampu membayar uang sewa ruko. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha/pemilik warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota agar tingkat ekonomi (pendapatan) mereka meningkat walaupun adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro adalah dengan melakukan pemasaran digital dengan menggunakan akses internet, media sosial, dan alat digital lainnya dengan memanfaatkan e-commerce dan melakukan pesan antar (delivery order).
Kata Kunci : Dampak, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Warung Kopi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Absori, 2015, Hukum Ekonomi Indonesia Beberapa Aspek Pengembangan Pada Era Liberalisasi Perdagangan, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Achmad, Yusnedi, 2015, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, DeePublish, Yogyakarta.
Antasari, Rr. Rina, dkk, 2020, Hukum Ekonomi di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Djakfar, Muhammad, 2009, Hukum Bisnis, Malang Press, Malang.
Friedman, Lawrence M., 1984, American Law, W.W. Norton & Company, London.
------------, 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.
Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hartono, Sri Redjeki, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia Publisher, Jakarta.
Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Manan, Abdul, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nachrawi, Gunawan, 2020, Hukum Ekonomi dalam Pembangunan, CV. Cendekia Press, Bandung.
Sari, Elsi Kartika & Advendi Simanungsong, 2017, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta.
Shidarta, Abdul Rasyid, Ahmad Sofian, dkk, 2018, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Kencana, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press (UI-Press), Jakarta.
------------ dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Suhardi, Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sulistiyono, Adi, & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.
Waluyo, Bambang, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah 27 provinsi lainnya
INTERNET :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI [Internet]. 2020 [updated 2020 March 30; cited 2020 March 31]. Available from: https:// infeksiemerging.kemkes.go.id/.
World Health Organization. Novel Coronavirus (2019-nCoV) Situation Report - 54 [Internet]. WHO; 2020 [updated 2020 March 15; cited 2020 March 30]. Available from: https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200314sitrep-54-covid-19.pdf.