TANGGUNG JAWAB PT. JASARAHARJA PUTERA DALAM PEMBAYARAN KLAIM POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI TERTANGGUNG DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NABILA BUNGA RACHMANIA NIM. A1011181156 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Asuransi dimulai dari adanya perjanjian yang disepakati berdasarkan dokumen perjanjian (polis) antara penanggung dan tertanggung, yang di mana pihak pertama menanggung pihak kedua yang mendapat kerugian yang mungkin akan dideritanya dengan memberikan sejumlah nilai pertanggungan (klaim), pihak yang ditanggung diwajibkan membayar sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi. Dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi sering terjadinya penundaan atau bahkan klaim belum dibayarkan. Namun, sebagai gantinya perusahaan asuransi dapat mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang merupakan peringanan klaim yang sebelumnya sudah ditinjau oleh perusahaan asuransi.

Sehingga rumusan masalah penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim asuransi tertanggung?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri, faktor penyebab PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim polis asuransi pihak tertanggung, akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri pihak tertanggung, hingga upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertangung terhadap PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab membayar klaim polis asuransi kecelakaan diri. Penulis mengguakan metode hukum empiris dengan sifat penelitin deskriptif .

                    Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa PT. Jasaraharja Cabang Pontianak belum bertanggung jawab atas pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri tertanggung. Faktor penyebabnya perusahaan asuransi belum bertanggung jawab dikarenakan tertanggung tidak memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai syarat dari pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri. Akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak tidak ada, hal ini dikarenakan perusahaan asuransi hanya memberikan klaim sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam polis asuransi kecelakaan diri. Namun, perusahaan asuransi dapat membantu dengan mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang sebelumnya sudah ditinjau berdasarkan beberapa aspek. Upaya hukum yang dapat dilakukan tertanggung ialah mempelajari kembali isi dari polis asuransi kecelakaan diri agar tidak terjadi kekeliruan lagi saat akan mengajukan klaim.

Kata Kunci : tanggung jawab; klaim; asuransi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta : Raja Grafindo

Persada, 2007

C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, , Jakarta : PN. Balai Pustaka

Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002

H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,

Jakarta : Djambatan, 2003

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat

Berharga, Alumni, Bandung, 2003

Muhammad Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : Citra

Aditya Bakti, 2006

Mulhadi, SH.M.Hum, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT. Rajagrafindo

Perkasan, Depok, 2017

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2006

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, ,

Jakarta : Ghalia Indonesia

Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa di

Indonesia, Cet, II, Alumni, Bandung, 1976

Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Bandung, Nuansa Aulia, 2014

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta :

Sinar Grafika, 2001

Suparman Sastrawidjadja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat

Berharga, Bandung : Alumni, 1997

Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Yogyakarta, Pustaka

Yustaka. 2011

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta : Intermasa

Zian Farodis, Buku Pintar Asuransi, Laksana, Yogyakarta, 2014

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337. Tambahan

Lembaran Negara Nomor 5618. Sekretariat Negara. Jakarta

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan

Alternative Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun

Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Nomor

Sekretariat Negara. Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang

Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Peraturan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen

Sektor Jasa Keuangan

C. Website

Akademia Asuransi, 2012, Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri,

https://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransikecelakaan-diri.html diakses pada Selasa, 8 Februari 2022 Pukul

45 WIB

https://penerbitandeepublish.com/teknik-pengambilan-sampel/ diakses

pada Rabu, 24 November 2021 pukul 18.30 WIB

https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20211006/215/145

/pengertian-asas-subrogasi-pada-asuransi diakses pada

Kamis, 25 November 2021 pukul 17.00 WIB

Sinarmas, Asuransi Tanggung Jawab Hukum

https://asuransitanggunggugat.blogspot.com/2013/07/asuransitanggung-jawab-hukum diakses pada Kamis, 11 November 2021

pukul 14.00 WIB

D. Lain-lain

Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plus JP-ASPRI PLUS

Downloads

Published

2022-06-17