ANALISIS PEMBERLAKUAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 harus mengalami penundaan akibat adanya penyebaran Pandemi Covid-19. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur penundaan dan pelaksaan pilkada susulan akibat sebuah bencana, namun Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pilkada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana konstitusionalitas perppu tersebut dan implikasinya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi nasional covid-19. Implikasi positif dari pemberlakuan perppu ini adalah hak konstitusi hak konstitusional masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan dari pejabat sementara dan mencegah terjadinya pembengkakan anggaran, dan implikasi negatifnya adalah, tingginya resiko penularan covid-19 berpotensi memunculkan praktik-praktik kecurangan, dan berpotensi meningkatkan angka golput.
Kata Kunci : Perppu, Pilkada, KonstitusiReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Anggraini, Jum, Hukum Administrasi Negara, cetakan pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer Kolompok Gramedia, Jakarta, 2007
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu Politik, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Budiardjo, Miriam, Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1982.
Donald, Parulian, Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997
Fatah, Eep Syaifullah , Catatan Atas Gagalnya Politk Orde Baru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998.
Fachruddin, Irfan, “Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintahâ€, Alumni, Bandung, 2004.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empirisâ€, Bandung: Pustaka Pelajar, Cetakan IV.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip- prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Huda, Ni’matul, “Hukum Tatanegara Indonesiaâ€, Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Huda, Ni’matul, Negara Hukum dan Demokrasi & Judicial Review, Yogyakarta, UII Press, 2005.
Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press, 2003.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Publishing, 2006.
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Kusdarini, Eny, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011.
Lotulung, Paulus Efendie, “Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baikâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni, 1993.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (edisi revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
MD, Mahfud,â€Politik Hukum Indonesiaâ€, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Notohamidjojo, O., Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970.
Setiardja, A. Gunawan, â€Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesiaâ€, Kanisius, Jogjakarta, 1990.
Soekamto, Soerdjono, Sri Mamuji, 2003, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, Rajawali Pers, Jakarta.
Tambunan, A.S.S, Pemilu Demokrasi Kompeitif, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1991
Tutik, Titik Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana, 2011.
Utrecht, Pengantar hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962.
Wahyono, Padmo, Guru Pinandita, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1984.
Wijayani, Septi Nur dan Nanik Prasetyningsih, Politik Ketatanegaraan, Lab Hukum Fakultas Hukum UMY, Yogyakarta, 2009.
Winarno, Nurbasuki, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008.
B. Artikel Ilmiah
Alfyana, Fajar, Kpu dan Konsolidasi Demokrasi: Studi Terhadap Independensi KPU Kota Makassar, Jurnal Vox Populi Vol. 2 Nomor 2, 2019.
Amir Makmur , dan Abdul Bari Azed, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013.
Ansori, “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam menyelenggarakan Pilkadaâ€, Jurnal Dinamika Hukum Vol.14 No.3, 2017.
Ansori, Jazim Hamidi, dan Muhammad Ali Safa’at, Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2016.
Ansori, Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pilkada, Jurnal Konstitusi Vol.14 No.3, 2017.
Azed, Abdul Bari, “Sistem Pemilihan Umum di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 17 Nomor 2, 1987.
Bactiar, Farahdiba Rahma, “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Representasi†dimuat pada Jurnal Politik Profetik, Vol. 3, No. 1, 2014
Damela, Lindra, Tinjauan Sistem Hukum Dalam Penerapan Daerah Syari’ah di Tasikmalaya, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 50 No. 1, 2015.
Hsb, Ali Marwan, “Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2003â€, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.13 No.3, 2016.
Hudi, Mohammad, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Presidensial di Indonesia†Mimbar Yustisia Vol. 2 Nomor 2 (2018).
Jacob, Calvin Epafroditus, Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Keadaan Darurat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Lex Et Societas, Fakultas Hukum Unsrat, Vol. VII, Nomor 6 Juni 2019
Marzuki, Suparman, Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawan Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.15 No.3, 2008.
Pratiwi, Dian Kus, Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2 (2017).
Rumokoy, Donald A., dan Carlo A. Gerungan, Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009, Jurnal Lex Administratum Volume 8 Nomor 3 (2020).
Saraswati, Retno, “Reorientasi Hukum Pemilukada Yanng Mensejahterakan Rakyatnyaâ€, Jurnal Dinamika Hukum Vol.14 No. 2.
Syafarudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€., Jurnal Pro Justitia IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.
Yani, Ahmad, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislasi Vol.15 Nomor 2 (2018).
Zamroni, Mohammad, Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu, E-Jurnal Peraturan (2015).
Zubaidah, dan Zulkarnaen, Pertanggungjawaban Presiden di Indonesia Berasarkan UUD 1945, Varia Hukum Vol. 1 Nomor 1 (2019).
C. Peraturan Perundang – Undangan dan Putusan
Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturann Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Keputusan KPU Nomor 179/Pl.02-KPT/01/KPU/Iii/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 138/PUU-VII/200
D. Internet
Pontianak Post, Belajar dari suksesnya Korea Selatan Gelar Pemilu Saat Pandemi, https://pontianakpost.co.id/belajar-dari-suksesnya-korea-selatan-gelar-pemilu-saat-pandemi/, diakses pada 12 Juni 2020