TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI PT. JASARAHARJA PUTERA CABANG PONTIANAK DALAM MENYETUJUI KLAIM TERHADAP ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Abstract
Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa sering terjadinya penolakan klaim dikarenakan kesalahan dokumen yang membuat klaim tidak bisa dibayarkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak dalam menyetujui klaim terhadap asuransi kecelakaan diri.
Tujuan adanya penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan upaya tanggung jawab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak dalam menyetujui klaim terhadap kecelakaan diri, serta untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera tidak bertanggung jawab dalam menyetujui klaim terhadap kecelakaan diri. Metode yang digunakan oleh penulis ialah yuridis empiris yang mana penelitian hukum menegenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perusahaan PT. Jasaraharja Putera belum bertanggung jawab penuh atas klaim yang diajukan oleh tertanggung. Faktor penyebab perusahaan tidak bertanggung jawab penuh dikarenakan kesalahan atau kurangnya dokumen yang diklaim.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Klaim, Asuransi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
A. Junaedy Ganie. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011
Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Elsi Kartika Sari, A. Simangungsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008
Harahap M. Yahya. Segi – Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982
Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung: PT. Alumni, 2003
Man Suparman Sastrawidjaja. Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni, 2008
M.N Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pertanggungan. Jakarta: Cet. III, Djambatan, 1990
Mulhadi. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017
Nusa Putra dan Hendrawan. Metodologi Penelitian Kebijakan. Bandung: Rosda, 2012
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008
Ridwan Halim. Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998
Rommy Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Santoso Poedjosoebroto. Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia. Bandung: Ctk, II, Alumni, 1976
Sri Redjeki Hartono. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Tuti Rastuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: Intermasa 1996
Zian Farodis. Buku Pintar Asuransi. Yogyakarta: Laksana, 2014
B. PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
C. WEBSITE
https://lifepal.co.id/asuransi/jasaraharja-putera/ tanggal 16 November 2021.
https://penerbitdeepublish.com/teknik-pengambilan-sampel/ 24 November 2021
https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/pengertian-dan-fungsi-polis-asuransi/ 18 November 2021
http://www.jasaraharja-putera.co.id/. Tanggal 29 maret 2022