PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MINUMAN KEMASAN DALAM DUS
Abstract
Perlindungan konsumen terhadap minuman kemasan di dalam dus, merupakan hal yang sangat patut diperhatikan, sebab minuman kemasan di dalam dus yang sering dijual di pasaran merupakan konsumsi sehari-hari untuk sebagian orang. Biasanya cirri-ciri minuman yang sudah mengalami kadaluarsa memiliki tanda, adanya gembungan pada kaleng, warna minuman tersebut telah berubah, berubah rasa, menimbulkan bau pada saat dibuka. Konsumen memiliki hak dan wajib di penuhi dan juga wajib mendapatkan perlindungan dari apa yang ia konsumsi. Minuman dus yang dijual dipasaran banyak yang terkadang menjual dengan kemasan yang lama namun di perbaharui tanggal kadaluarsanya demi mendapatkan keuntungan dari hasil dagangannya.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan perlindungan menjadi hal yang paling utama di perhatikan. Begitu pula pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Tentu pelaku usaha harus memperhatikan itikad baik dalam kegiatan usahanya, jujur dan memberikan informasi yang benar terkait usahanya, memperlakukan konsumen dengan baik dan benar, serta menjamin mutu dari produk yang dijual.
Kata kunci : perlindungan konsumen, minuman kemasan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung, 2008
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Press
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, h. 22.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Destania Suswantika, 2011, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009â€, Tesis, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesiaâ€
F. G. Winarno, Pangan, Gizi, Teknologi dan Konsumen, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993)
F. G. Winarno, Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan, (Jakarta: YLKI, 1985)
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008
Julianti, Sri. 2014. The Art of Packaging. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lira Apriana Sari Nasution, Skripsi “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsaâ€, (Medan: Fakultas Hukum USU, 2011)
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Midian Sirait, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluwarsa, Makalah Disampaikan Oleh Wisnu Katim (Direktur Pengawasan Makanan) pada seminar Daluwarsa Bahan Makanan Olahan, 27 November 1985
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum.Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta:Djambatan.Visimedia,
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007
Yusuf Sofie, 2009, Perlindungan Konsumen & Instrumen-INstrumen Hukumnya, Bandung : Aditya Bakti
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Daftar website
https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/batas-konsumsi-minuman-ringan/ di unduh pada hari kamis bulan maret 2018.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembicaraan_Wikipedia:Kebijakan_pelindungan , diakses tanggal 28 Februari 2017
diakses tanggal 28 Februari 2017
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/pelaku-usaha-dan-tanggung , diakses tanggal 28 Februari 2017
http://digilib.unila.ac.id/11233/2/BAB%20II.pdf, diakses tanggal 1Maret 2018
www.google.com Keputusan Kepala BPOM No. HK. 00.0523.0131 Tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu diakses pada hari kamis tanggal 1 maret 2018
https://en.wikipedia.org/wiki/Corrugated_fiberboard (Diakses 8 Maret 2016).
http://kemasanprimer.com/blog/kemasan-kardus-hal-hal-yang-harus-diketahui/
https://jmabuka.wordpress.com/2009/05/12/minuman-kemasan-segar-tapi/
https://jmabuka.wordpress.com/2009/05/12/minuman-kemasan-segar-tapi/
http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html,
Sumber lain:
Majalah Nikah Vo. 2 No.10 Januari 2004