TANGGUNG JAWAB PENUMPANG TERHADAP BARANG BAWAAN YANG BERLEBIHAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DESRA PRAYOGA NIM. A1012181008 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Penumpang Terhadap Barang Bawaan Yang Berlebihan Di Kota Pontianak "bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak

Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen lain selaku pengguna angkutan umum hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan jasa angkutan umum sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen maupun pengangkut atas sikap konsumen yang tidak mematuhi aturan dalam menggunakan angkutan umum secara bersama. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak adalah disebabkan kurangnya kesadaran hukum dari penunmpang terhadap barang yang akan dibawanya serta sikap toleransi kepada penumpang yang lain yang merasa tidak nyaman dengan barang bawaan yang berlebihan dari si penumpang serta tidak tegasnya pengangkut terhadap penumpang yang membawa barang berlebihan tersebut. Bahwa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya menegur konsumen tersebut dan meminta konsumen untuk membayar kelebihan tempat barang-barang yang dibawanya dengan cara bernegosiasi dengan konsumen agar barang-barang dapat ditempatkan dengan baik dan tidak mengganggu penumpang atau konsumen yang lainnya.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Barang Bawaan  

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-----------------------, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta

Ahmad Zazili, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional, Universitas Diponegoro, Semarang

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)

Nasution Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Sri Rejeki Hartono, 1983. Pengangkutan dan Hukum Perhubungan Darat, Penerbit Seksi, Jakarta

Siahaan N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Sinta Uli, 2006, Pengangkutan, Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara, USU Press, Medan

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Yusuf Shofie, 2005, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, GhaliaIndonesia, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2022-06-28