KAJIAN PENERTIBAN PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK

Authors

  • ULIAN LITA CANOCA TARIGAN NIM. A1011161123 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

      Skripsi ini berjudul "KAJIAN PENERTIBAN PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KESEHTAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK". Berdasarkan dari judul diatas maka permasalahan yang timbul dari maraknya kegiatan perdagangan pakaian impor bekas adalah penggunaaan pakaian impor bekas yang dapat mengganggu kesehatan penggunanya sehingga pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dimana dalam aturan ini pemerintah dengan tegas melarang tindakan pemasukan pakaian impor bekas kedalam negara Indonesia. Selain peraturan Menteri diatas masih banyak juga undang "“ undang yang terkait antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun sudah ada aturan yang diberlakukan namun kegiatan perdagangan pakaian impor bekas masih tetap marak dilakukan secara khusus di kecamatan Pontianak Kota. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan pelarangan masuknya pakaian impor bekas masih belum efektif. Banyak faktor yang menyebabkan aturan ini belum efektif yang diantaranya adalah karena kesadaran hukum yang kurang dari masyarakat baik pengimpor, penjual maupun pembeli. Kurang tegasnya pemerintah juga mempengaruhi hal ini, dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah mengalami dilema dalam mengambil tindakan terhadap pengimpor maupun penjual karena alasan ekonomi dimana penjualan pakaian bekas merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saran yang penulis ajukan yaitu Untuk melakukan penegakan pemerintah seharusnya mempertegas tentang aturan ini dimana bukan hanya tindakan pemasukan barang saja yang ditindak namun juga terhadap pedagang yang masih banyak ditemukan. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami secara jelas mengenai dampak negatif dari masuk dan digunakannya pakaian impor bekas ke negara Indonesia serta pemerintah diharapkan dapat menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk masyarakat agar tersedianya pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan hukum.

 

Kata kunci : perdagangan, pakaian impor bekas, larangan, penegakan, undang-undang

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ade Maman Suherman, 2014, Hukum Perdagangan Internasional Lembaga Penyelesaian sengketa WTO dan Negara Berkembang, Sinar Grafika, Jakarta

Amirudin, Zainal Asikin, 2004, Pengentar Metode Penelitian Hukum, Radjawali Pers.

Afan Gafar, 2004, Politik Hukum Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia

H. Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

C.F.G Sunaryati Hartono, 1976, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung

Esmi Warassih Pujirahayu,2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum Dan Persoalan Keadilan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Ilmu Hukum, FH Undip Semarang

Koentjaraningrat dalam H. Halim HS, Elies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Krabbe dalam Aveldoorn, V, 2000, Pengetahuan Ilmu Hukum, PT. Pradya Paramita, Jakarta

Laurensius Arliman s, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV Budi Utama.

Marwan Mas, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

Masri Singgarimbun, Cara Penelitian Empiris Cetakan ke 2, Gramedia Jakarta.

Ridy Hidana, 2020, Etika Profesi Dan Aspek Hukum Dibidang Kesehatan, Widina Bhakti Persada, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung

Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta

Sjahran Basah, 1986, Tiga Tukisan Tentang Hukum, Armico, Bandung

Soerjono Soekanto, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Suteki, 2008, Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Keadilan Sosial, Disertasi UNDIP

Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Surabaya

Venantia Sri Hadiarianti, 2019, Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.

W.J.S. Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakatra.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeaan

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/2009 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor

- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 51/M_DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

INTERNET

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56a826fd89e27/larangan-impor-pakaian-bekas/

https://camatkota.pontianakkota.go.id

Downloads

Published

2022-06-28