PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI OLEH PPID PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • ANDRE NUGROHO NIM. A1011131344 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat.

 Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dangan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif.

Adapun Hasil dari penelitian yaitu: (1) Pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokemntasi dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat belum sesuai dengan aturan. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya penyampaian PPID Utama ke PPID Pembantu untuk melakukan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi, sebaliknya PPID Pembantu tidak menyampaikan Informasi dan Dokumentasi secara berkala ke PPID Utama. (2) Faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat yakni: Faktor Hukum dan Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung.

 

Kata Kunci :Pelayanan, Informasi, Peraturan Mentari

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Masri Singaribuan dan Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, LP3ES, Jakarta, hlm.125

Punaji, setyosari, 2010, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan, Jakarta Kencana

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.144

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia, Jakarta, hlm 26.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7 / DISKOMINFO / 2020

C. Website

Sikedip.kalbarprov.go.id

Downloads

Published

2022-06-29