PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN PERSELINGKUHAN (BEREMAI) BAGI PELANGGAR MASYARAKAT DAYAK BIDAYUH DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • NETRI SISTADI L.D NIM. A1012171013 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Masyarakat Dayak Bidayuh merupakan sub suku Dayak yang terletak di Ka;limantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Masyarakat Dayak Bidayuh masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum yang berlaku dalam mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya adat perselingkuhan (beremai). Namun demikian, terdapat masalah bahwa ada beberapa masyarakat yang melanggar adat melakukan perselingkuhan (beremai) tidak dikenakan sanksi dan denda adat.

 

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah sanksi adat dalam penyelesaian Beremai bagi pelanggar masyarakat Dayak Bidayuh di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sekayam masih di terapkan?"™"™. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak Bidayuh, untuk mengungkapkan faktor penyebab perselingkuhan (Beremai) pada masyarakat Dayak Bidayuh, akibat hukum bagi masyarakat Dayak Bidayuh yang melakukan perselingkuhan (Beremai) dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus adat dalam penyelesaian perselingkuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskritif.

 

Adapun hasil penelitian adalah bahwa penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak Bidayuh dalam menyelesaikan perselingkuhan (Beremai) di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tidak berjalan efektif, faktor penyebabnya terjadinya perselingkuhan karena adanya rasa bosan terhadap pasangan resminya, dasar cinta yang lemah, komunikasi kurang lancar dan harmonis, kebebasan menggunakan handphone (tidak mampu menyimbangi perkembangan informasi dan teknologi), tidak saling terbuka terhadap pasangannya, kerja di tempat berbeda (istri dan suami bekerja di tempat berbeda), ada kesempatan untuk bertemu dengan lawan jenis, dan faktor ekonomi, Akibat hukum Bagi masyarakat yang melakukan perselingkuhan. Sanksi yang dibebankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan, yaitu pelanggar adat harus membayar denda adat dan melaksanakan sanksi adat yang dibebankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut, karena masyarakat Dayak Bidayuh percaya jika sanksi dan denda adat tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan malapetaka bagi masyarakat Dayak Bidayuh di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

 

 

Kata Kunci : Hukum Adat, Adat Perselingkuhan, Dayak Bidayuh

References

DAFTAR PUSTAKA

Atmasamita Romli,2007, Teori Dan Kapita Skelta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Bushar Muhammad, 2003,Asas-asas Hukum Adat,PT.Pradnya Paramita,Jakarta.

C.Dewi Wulansari,2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.

Eriany, p 2004,Fenomena Perilaku Selingkuh Dalam Perkawinan, Psiko Dimensi Kajian Ilmiah.Psikologi,Universitas Khatolik Soegijaprnanta,Semarang.

Ginanjar, A.S 2009.Proses Healing pada Istri yang Mengalami Perselingkuhan Jakarta: Sosial Humaniora.

Glass and Staeheli, 2003 dalam Adriana soekandar Ginanjar, Proses Healing pada Istri yang mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Pdikologi, Universitas Indonesia: Depok, Makara, sosial humaniora, vol.13 no. 2009.

H.M. Djamil Latif,1981, Aneka Hukum Perselingkuhan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

I Made Widnyana,1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, ERESCO. Bandung.

Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta.

Masri Singariumbun dan Sofian Effendi, 1999. Metode Penelitian Survey, LP3E,Jakarta,.

M. K Abdullah, 2015. Kamus Lengkap Bahasa Indonesi: Jakarta, Sandro Jaya

Soebakti Poes poneto K.Ng. 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, PT.Percetakan Penebur swadaya, Jakarta.

Sarafino 2006 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Istri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia: Depok, Makara, Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 22 Mei 2019

Satiadarma Monty P. 2010. Menyikapi Perselingkuhan,Jakarta:pustaka popular.

Setiady Talib, 2015 Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian kepustkaan Allabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum, UL Press, Jakarta .

Syekh Muhammad bin Ibrahim. Al-Hamb 2004. Kesalahan-kesalahan Suami, Surabaya:pustaka progrresif.

Peraturan perundang – undangan

Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia

Downloads

Published

2022-06-29