PELAKSANAAN PERJANJIAN KEAGENAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TIGA KILOGRAM DALAM PEMBAYARAN TRANSPORTATION FEE ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. DARMALI NIAGA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • AKWILA ANGGIE MUTIARA FAELAN NIM. A1012181244 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darmali Niaga merupakan suatu bentuk perjanjian dibuat secara tertulis. Setiap agen sesuai dengan perjanjian keagenan   yang telah disepakati   bertugas menyalurkan LPG 3 Kilogram dan akan diberikan biaya transportasi (transportation fee) sebesar Rp. 2.000 per tabung sesuai dengan jumlah jasa pengangkutan tabung supply point. Dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan pembayaran transportation fee yang dilakukan pihak PT. Pertamina (Persero) terhadap PT. Darmali Niaga.

 

Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang terdapat di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Akibat hukum PT. Pertamina (Persero) tidak melaksanakan pembayaran transportation fee tepat pada waktunya, maka upaya yang dilakukan oleh PT. Darmali Niaga adalah dengan peringatan secara tertulis dikirim dengan dokumen terlampir dan upaya tersebut sudah dilakukan selama dua (2) kali, tetapi tidak mendapat respon dari PT. Pertamina (Persero).

 

Hasil penelinitian yang dicapai bahwa dalam pelaksanaan PT. Pertamina (Persero) melakukan kewajibannya tetapi terlambat untuk membayar jasa transportation fee   kepada PT. Darmali Niaga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi yaitu bahwa transportation fee telah dikirim namun setelah di cek pada Rekening Koran PT. Darmali Niaga dananya tidak pernah masuk dan PT. Pertamina (Persero) juga pernah mengatakan bahwa ada kesalahan sistem yang menyebabkan pembayaran transportation fee mengalami keterlambatan. Selain itu terdapat faktor lain yaitu berkas penjualan LPG yang belum dilengkapi.

 

 

Kata kunci : Perjanjian Keagenan, LPG 3 Kilogram, Transportation Fee.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmad Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djaja S. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Jakarta

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Elly Erawati, 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, PT. Gramedia, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

J. Satrio 1995, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta

Kartini Muljadi, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kartini Kartono, 1990, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung

Marian Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan (1), Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

R. Abdoel Djamali, 2005, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta

https://yuridis.id/pasal-1313-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata/ Tim Yuridis.id, 2021, Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), (diakses tanggal 10 Januari 2022)

R. Subekti dan TR. Tjitrosudibio, 2009. KUH Perdata, PT. PradnyaParamita, Jakarta

……………, 1998, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta.

Surat Perjanjian Keagenan, LPG 3KG Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan PT. Darmali Niaga, Tema: Greyzedoleh The Forge Web Creations.com

Downloads

Published

2022-06-30