PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL KORUPSI (PELAKU PASIF) BERDASARKAN UU NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PONTIANAK
Abstract
Tindak pidana pencucian uang adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana korupsi, dimana hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut pada umumnya tidak langsung digunakan namun berusaha disamarkan melalui sistem keuangan, terutama sistem perbankan agar tidak dapat dilacak oleh penegak hukum.
Dalam pada Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU telah diatur mengenai orang yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi (pelaku pasif) dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, akan tetapi masih belum dilakukan penegakan hukum pidana terhadap orang yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang hasil dan sejauh ini pula upaya penegakan hukum hanya terbatas pada orang yang mengalrkan dana hasil tindak pidana korupsi saja / pelaku aktif saja.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hambatan yang dialami aparat penegakan hukum dalam melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi ini terkendalam dalam pembuktian terhadap unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pasif, Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Korupsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Huda, Chairul. 2008. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan†Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€. Jakarta. Kencana. Marpaung, Leden. 2005. Asas-Teori-Praktik-Hukum Pidana. Cetakan Kedua. Jakarta. Sinar Grafika.
Sulistia,Teguh dan Aria Zurnetti. 2012. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Soemitro dan Ronny Hanitijo. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. , Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
JURNAL HUKUM
Yenti Ganarsih, 2007, “Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorismeâ€, Mimbar Hukum, Yogyakarta.
Yenti Ganarsih, 2013, “Penanganan Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi Dan Pencucian Uangâ€, Legalitas, Volume IV Nomor 1.
Hanafi, 1999, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidanaâ€, Jurnal Hukum, Vol.6 No.11.
Nurmalawati, 2006, “Faktor Penyebab Terjadinya Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) Dan Upaya Pencegahannyaâ€, Jurnal Equality, Vol.11 No1, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Silvi Muliani Lestari, 2017, “Pertanggungjawaban Pidana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Asas Keadilanâ€,Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1.
Instary O. Karaseran, 2015, “Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, Lex Crimen Vol. IV/No.4.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PUTUSAN
Putusan.PN.PTK.02.Pid.Sus.TP.Korupsi.2015.