PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAN VULKANISIR ANTARA PEMESAN DENGAN PEMILIK CV.HARAPAN BERSAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian jual beli ban vulkanisir dilakukan antara pemilik CV. Harapan Bersama dan pemesan. Kebutuhan masyarakat untuk menunjang kinerja dalam hal trasportasi di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli ban vulkanisir. Seperti halnya kegiatan jual beli ban vulkanisir antara pemilik CV. Harapan Bersama dan pemesan disepakati bahwa jual beli ban vulkanisir dilakukan secara dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari harga total ban vulkanisir dan sisanya dibayar setelah ban vulkanisir telah selesai di produksi. Namun kenyataannya pihak pemesan belum memenuhi kewajibannya membayar uang pelunasan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diberikan peringatan/penagihan oleh pihak pemilik CV. Harapan Bersama
Rumusan masalah yaitu "Apakah pemesan yang wanprestasi telah menyelesaikan sisa pembayaran ban vulkanisir terhadap pemilik CV. Harapan Bersama di Kota Pontianak sesuai perjanjian ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer.
Adapun hasil penelitian , yaitu : Adanya pihak pemesan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pelunasan meskipun telah diberi teguran. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pembeli wanprestasi adalah belum memiliki uang yang cukup dan adanya keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pemesan yang wanprestasi diberikan peringatan/penagihan sebanyak 3 kali dari pemilik CV. Harapan Bersama. Upaya yang dilakukan oleh pemilik CV. Harapan Bersama terhadap pemesan yang wanprestasi yakni meminta ganti rugi dengan mengembalikan ban vulkanisir yang sudah dibeli dan dengan sistem kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah mufakat.
Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad,2001, Hukum Perjanjian,alumni,Bandung
Amiruddin dan Zainal Asikin,2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali ,Pers,Jakarta
Bambang Sunggono,2015, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Djaja S. Meliala,2012,Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia,Bandung
Moch. Isnaeni,2016, Perjanjian Jual Beli,Bandung
Masri Singaribun dan Sofyan Efendi,1999, Metode Penelitian Survey,LP3ES,Jakarta
Ronny Haditidjo Soemitra,2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta
R. Subekti ,2005, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta
…………,2008, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
…………,2002, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandumg
Osgar S, Matompo dan Moh. Nafir Harun,2017, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang
Wijaya & Gunawan,2003, Penanggungan Hutang dan Perikatan Tanggung Menanggung,PT.Raja Grafindo persada, Jakarta
Simanjuntak,2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan,Jakarta
Wirjono prodjodikoro,2000, Asas-asas Hukum Perjanjian, Manjur muda,Bandung
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan(Perikatan pada umumnya), Penerbit alumni,
Bandumg
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono soekanto,2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia press, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki,2009, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Daeng Naja, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung,
Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta,
Wirjono Prodjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung,
R.Soerjanti,2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita,Jakarta
Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya,
Marium Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung,
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
R.Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber lain:
https://kbbi.web.id/vulkanisasi.html. Diakses pada tanggal 06-02-2020 pukul 17.55 WIB.
http://www.gurupendidikan.co.id, Diakses pada tanggal 12 oktober 2020, Pukul: 19.20 WIB.