PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PELAKU PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN YANG KADALUWARSA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • STEPHANIE THEODITYA NIM. A1011181028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kadaluwarsa adalah lewatnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka akan membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya. Dengan demikian makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa tidak layak dijual kepada konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya penjual yang kedapatan menjual makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluwarsa di Kota Pontianak. Pelaku penjual yang dibahas dalam penelitian ini adalah pelaku penjual yang memiliki usaha pribadi. Pihak yang berwenang untuk memeriksa dan difokuskan dalam penelitian skripsi ini adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pontianak.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dimana suatu teori yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penjual makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluwarsa tidak berjalan karena pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pontianak hanya memberikan sanksi administratif.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kadaluwarsa, Sanksi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Moeljatno, 2001. Asas-asas Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.

S. R. Sianturi, 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harun M.Husen, 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grafindo, Jakarta.

Abdul Manan, 2009. Aspek – Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2014. Pendekatan Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Arif Furchan, 1992. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Surabaya.

Sugiono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.

Dellyana Shant. 1988 Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education, Yogyakarta

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Liss Dyah Dewi Arini,Faktor-Faktor Penyebab Dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa Yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakatâ€, (Surakarta: Jurnal Teknologi dan Industri Pangan, Vol, 1).

Skripsi

Nulfi Hafids Prakarsa, 2021. Penegakan Hukum Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Pedagang Kecil yang Memperdagangkan Makanan Dalam Kemasan yang Kadaluarsa di Kota Pontianak, Skripsi.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 180/Men.Kes/Per/IV/1985

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No.23 Tahun 1993 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Website

Laeli Nur Azizah, “Kerangka Teoriâ€, https://www.gramedia.com/literasi/kerangka-teori/, Diakses pada tanggal 27 Januari 2022

Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, “Makalah Penegakan Hukumâ€, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf#:~:text=Penegakan%20Hukum%20Penegakan%20hukum%20adalah%20proses%20dilakukannya%20upaya,penegak%20hukum%20itu%20diperkenankan%20untuk%20menggunakan%20daya%20paksa, diakses pada tanggal 28 Januari 2022

Wislah, “Penegakan Hukum Menurut Para Ahliâ€, https://wislah.com/penegakan-hukum/, diakses pada tanggal 02 Februari 2022

PKBH Fakultas Hukum UAD, “Penegakan Hukumâ€, http://pkbh.uad.ac.id/penegakan-hukum/, diakses pada tanggal 02 Februari 2022

Fathi Muhammad, 2020, “Kerangka Konseptualâ€, https://lintar.net/kerangka-konseptual/#:~:text=Pengertian%20Kerangka%20Konseptual.%20Kerangka%20konsep%20adalah%20gambaran%2Fskema%2Fbagan%20yang,Menurut%20Kusumayati%20%282009%29%20bahwa%20kerangka%20konsep%20merupakan%20, Diakses pada tanggal 04 Februari 2020

Sakkarupa, 2016, “Pengertian Makanan dan Minumanâ€, https://seputar-diet.blogspot.com/2016/07/pengertian-makanan-dan-minuman.html#:~:text=Pengertian%20Makanan%20dan%20Minuman-%20Makanan%20dan%20minuman%20merupakan,penting%20seperti%20karbohidrat%2C%20lemak%2C%20protein%2C%20vitamin%2C%20dan%20mineral, Diakses pada tanggal 04 Februari 2022

M. Prawiro, 2018, “Pengertian Populasiâ€, https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-populasi-adalah.html, Diakses pada tanggal 9 Februari 2022

Downloads

Published

2022-07-05