PELINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • DESSY CHRISTNATALIE BORU PANJAITAN NIM. A1011181243 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Fungsi dari pelindungan hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah untuk memenuhi hak asasi para pekerja migran Indonesia secara adil dan terhindar dari perbuatan melawan hukum yang dapat dideritanya saat melaksanakan pekerjaan di luar negeri, dalam hal ini perdagangan orang. Bentuk pelindungan hukum oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dimulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Namun realitasnya banyak pekerja migran Indonesia yang tidak mendapat pelindungan tersebut dikarenakan mereka berangkat tidak melewati prosedur yang ada, sehingga mereka bekerja secara ilegal di luar negeri tanpa adanya dokumen pendukung yang jelas. Realita tersebut biasa terjadi karena adanya pelaku sindikat penempatan PMI secara illegal yang merekrut, menampung, mengirim korbannya secara "˜paksa"™ sesuai dengan unsur-unsur yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU TPPO).

 

Dalam penelitian ini penulis ingin memaparkan faktor dari belum maksimalnya pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Sosiologis yang mana penelitian ini lebih menekankan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hal demikian ditempuh dengan cara menyimpulkan data sekunder dan data primer, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran penghubung terhadap jawaban tersebut. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan petugas BP2MI Pontianak dan aparat Polda Kalbar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang merupakan data-data yang didapat penulis dari instansi terkait dan juga kajian undang-undang yang relevan dengan masalah yang dibahas.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab masih belum maksimalnya pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang adalah karena faktor masyarakat yang masih minim pengetahuan mengenai pemberangkatan dan pelindungan PMI sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan besar sehingga masyarakat gampang tergiur akan iming-iming pelaku sindikat penempatan illegal. PMI yang berangkat secara illegal sulit diawasi karena tidak adanya data awal keberangkatan mereka sehingga pelindungan baru dapat diberikan saat PMI tersebut terkena masalah.

 

Kata Kunci : Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Jimmly Asshiddiqie, 2009, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: PT Buana Ilmu Popular

Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerkjaan Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra

Aditya

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu

Arif Gosita, 1993 Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Jakarta: Akademika Pressindo

Arief Mansur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban. Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1,Jakarta: Balai Pustaka

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

C.S.T.Kansil, 1989, pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Muhammad Ali, 1997, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung, Angkasa

Supriyono, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Edisis Pertama, Yogyakarta, BPFE

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori

Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Penerbit Kencana

J.E. Sahetapy, 1995, Bungai Rampai Viktimisasi, Bandung: Eresco Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap

Korban Kejahatan, Sinar Grafika

Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimolog, Denpasar: Djambatan

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan, USU press, Medan

G.Kartosapoetra, dkk. Hukum Perburuhan Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta : Dunia Aksara

Helga Konrad, 2002, Trafficking in Human Beings –The Ugly Face of Europe, European Conference on Preventing and Combating Trafficking in Human Beings Global Challenge for the 21st Century, Brussels, Belgium

Ghandi Lapian dan Hetty A. Geru, 2006, Perempuan dan Hukum, Jakarta:

Yayasan Obor Indonesia

Syamsuddin Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Valentina. 2008. Perdagangan Perempuan dan Anak Dalam Wacana Pandangan Seseorang Aktivis Perempuan; Sulistyowati Irianto (ed) Perempuan dalam Hukum, menuju Hukum yang Berperspektif kesetaraan dan Keadilan. Yayasan Obor. Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Barda Nawawi Arief.

Heru P kasidi, Plt Deputi Bidang Pelindungan Perempuan, 2015, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Republik Indonesia, Buku Saku Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang

Peraturan perundang-undangan

Undang Undang Dasar 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Protokol Palermo (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person, Especially Women and Children, Supplement the United Nation Convention Against Transnational Organization Crime / Protokol tentang Mencegah, Menindak, dan Menghukum (Pelaku) Perdagangan Orang khususnya

Perempuan dan Anak melengkapi eksistensi United Nation Convention Against Transnational Organization Crime) tahun 2000

Internet

http://tesishukum.com/pengertian-pelindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses pada tanggal 25 Agustus 2021

Damang, Efektifitas Hukum, https://www.negarahukum.com/efektivitas-hukum.html di akses pada tanggal 16 Februari 2022

Elsa R.M. Toule dan Sherly Adam. https://fh.unpatti.ac.id/tindak-pidana-perdagangan-orang-di-indonesia-sebuah-catatan-kritis/ diakses tanggal 4 April 2022.

Lainnya

BP2MI, Data Penempatan dan Pelindungan PMI Periode Tahun 2020 (diterbitkan 26 Februari 2021)

Downloads

Published

2022-07-05