PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) DI LINGKUNGAN TNI (Studi Putusan Nomor Perkara 114-K/PM.I-02/AD/X/2019)

Authors

  • YUSTIKA KRISTIANA WIDYANINGTYAS NIM. A1012181045 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

       Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia saat ini mengalami peningkatan, tidak terkecuali di lingkungan TNI. Dalam penulisan skripsi dengan judul "Penerapan Hukum Bagi Pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Lingkungan TNI (Studi Putusan Nomor Perkara 114-K/PM.I-02/AD/X/2019) bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum dan analisis penerapan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bagi oknum TNI yang terlibat kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

            Bentuk penelitian yaitu normatif yang menekankan pada pendekatan yuridis normatif   dengan mengabil data sekunder yang berdasarkan bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier yang dikumpulkan secara studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.

            Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa LGBT merupakan perilaku yang sangat menyimpang dari norma-norma yang berlaku di Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada peraturan hukum di Indonesia yang mengatur secara jelas mengenai LGBT baik itu hukum yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Sehingga dapat dikatakan terdapat kekosongan hukum yang kemudian menuntut hakim untuk mencari alternatif dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan LGBT.

 

Kata Kunci : Peraturan Hukum, Penerapan Hukum, LGBT, Lingkungan TNI

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Gratika.

Amrana, Hanafi & Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013, Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia : Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers

Hakim, Lukman, 2020, Asas-asas Hukum Pidana: Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Yogyakarta : Deepublish.

Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta : Liberty.

Heniarti, Dini Dewi, 2017, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama.

Hiarej, Eddy O.S., 2014, Asas Legalitas dan Perkembangannya Dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Makalah Pelatihan Hukum Pidana Dan Kriminologi UGM.

Kertanegara S., Hukum Pidana: Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa

Marpaung, Leden, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Gratika.

Martokusumo, Sudikno, 1997, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Muladi, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Reformasi Di Indonesia, Habibie Center.

Mulyadi, Lilik, 2010, Seraut Wajah Putsan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto, 2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Buku Kompas.

Reksodiputro, Mardjono, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, K. Wantjik, 1977, Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM

Soedarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitain Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 2018, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers.

Sunarso, Siswanto, 2015, Filsafat Hukum Pidana : Konsep, Dimensi, Dan Aplikasi, Jakarta : PT Raja Grafindo.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI

C. Artikel, Makalah, Jurnal dan Karya Ilmiah

Asyari, Fatimah, “LGBT Dan Hukum Positif Indonesiaâ€, Dalam Jurnal Legalitas Vol 2 No 2, Desember 2017

Dahlan, Burhan, Penyelesaian Perkara LGBT dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia, Agustus 2020

Fitrisa, Rika, Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Oktober 2020

Manan, Bagir, “Beberala Catatan tentang Penafsiranâ€, Varia Peradilan Tahun ke XXIV, No. 285, Agustus, 2009

Papilaya, Ophilia, Jeanete, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan Keadilan Sosial, Mei 2016

Rahayu, Lisye Sri, Pembinaan Mental Personel TNI Dinilai Perlu Dievaluai Cegah Seks Sejenis, Oktober 2021

Saputra, Andi, Catatan Ketua Muda MA Militer Soal Kasus LGBT, Oktober 2020

Saputra, Rifki Yuditya, “Penerapan Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Militer (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 127-K/PM.II-09/AD/VIII/2017)â€, Dalam Jurnal Hukum Adigama Vol. 2 No. 20.

Trianto, Joko, “Persamaan Didepan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Pasal 281 KUHP Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Dengan Warga Sipil Terkait Penegakan Hak Asasi Manusiaâ€, Dalam Lex Et Societatis Vol.6

Putusan Perkara oleh Hakim Militer Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor Perkara 114-K/PM.I-02/AD/X/2019

D. Internet

Ervianto, Toni, â€Perlunya Memblokir Situs Media Teroris, LGBT, dan Radikal†http://lampost.co/berita/perlunya-memblokir-situs-media-teroris-lgbt-dan-radikal diakses pada 11 Januari 2022 pukul 19.13 WIB

Hidayatullah, “Awas LGBT Mengancam Mahasiswa†http://www.hidayatullah.com/artikel/mimbar/read/2015/12/12/85265/awas-lgbt-mengancam-mahasiswa.html diakses pada 20 Januari 2022 pukul 20.07 WIB

Hindari 7 Pelanggaran Berat https://tni.mil.id/view-8497-hindari-7-pelanggaran-berat.html diakses pada 7 Oktober 2021 pukul 17.19 WIB

Hisyam A., “Homoseks Identitas Belanda?†http://www.globalmuslim.web.id/2011/02/homoseks-identitas-bangsa-belanda.html diakses pada 11 Januari 2022 pukul 19.44 WIB

Indopos, “Pesta Gay, Ratusan Homo Ditangkap dan Mendesak RUU Anti-LGBT†http://headline.indopos.co.id/read/2017/05/22/99/156/Pesta-Gay-Ratusan-Homo-Ditangkap-Mendesak-RUU-Anti-LGBT diakses pada 23 Januari 2022 pukul 17.11 WIB

Iswandari, Y., Apa itu LGBT? Apa Penyebab Seseorang menjadi Gay? https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/apa-itu-lgbt diakses pada 20 Januari 2022 pukul 20.22 WIB

Pengertian TNI https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia diakses pada 18 September 2021 pukul 16.45 WIB

Downloads

Published

2022-07-11