IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK JO PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 110 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK" .

Authors

  • ANINDYA MAULIA RACHMANI PUTRI NIM. A1012161036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini ditulis dengan penomena dan   keadaan masyarakat yang selama ini terjadi dalam pengangkatan anak secara tradisional, dikalangan masyarakat khususnya wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Kecamatan Sungai Raya antara calon anak angkat (CAA) dengan calon orang Tua angkat (COA) dengan judul "Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Jo Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak" .

Dalam penelitian ini metode yang diguinakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan melihat bagaimana Implemntasi dari peraturan perundangan yang mengatur tentang pengangkatan anak anatara calon Anak Angkat dengan calon Orang tua Angkat di Wilayah kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu raya   yang dikhususkan bagi yang beragama Muslim, hal dikarenakan sebagaian masyarakat diwilayah ini   beragama Islam.

Bahwa setelah melakukan penelitian maka hasil yang diperol;eh adalah, bahwa implementasi Implementasi Permensos   Nomor. 110 Tahun   2009,Tentang Persyaratan   Pengangkatan Anak JoPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak . di Wilayah Pengadilan Agama Kabupaten kubu Raya belum dapat dilaksanakan secara maksimal, dikarenakan pengetahuan masyarakat yang belum memahami arti pentingnya pengangkatan anak yang ditentukan oleh peraturan perundfang-undangan, kedua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan undangan hanya diketahui oleh masyarakat yang berpengetahuan luas, ketiga pengangkatan anak sering dilakukan dengan cara tradisonal dengan adat kebiasan yang berlaku dimasyarakat Sungai Raya.

Kata Kunci. Implemntasi Pengangkatan Anak, tradisonal

References

DAFTAR PUSTAKA

Endang Daruni Asdi 2008, Implikasi Teori-Teori Moral Pada Hukum, Total Media,

M. Natsir Asnawi, Pembaharuan Hukum Perdata Pendekatan tematik, 2019. UII Pres.

Kustini dan Nur Rofiah ., perkawinan Tidak tercatat, Pudarnya Hak-Hak Perempuan,

Jurnal Harmoni, Jakarta., 2013., Puslitbang Kehidupan beragama Badan Liotbang dan Diklat Kemetrian Agama.

Marwan,M. dan Jimmy P. 2009 Kamus Hukum : Dictionary of Law Coplete Edition; Surabaya ;Realiti Publisher.

Meliala, Djaja. S. 1982 Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung Tarsito.

---------------------, 2016., Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundangan Dio Indonesia,. Bandung Nuasa Aulia.

Praptiningsih,Sri Dan Ahmad Fahim Kurniawan., Pengakatan Anak Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Positif di Indonesia.

Rachmadi Usman, Hukum Pencatatan Sipil,2019, Sinar Grafika.

Sastro, Dhoho A,2010 Mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik., Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Setyawan, David. 2014., Akta Kelahiran Hak Anak Yang terabaikan.

Sugondo, Sulistyowati, 2005, . Pokok-Pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional., Jakarta Komisi Hak Asasi Manusia.

Sy. Mustofa, 2008., Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadiolan Agama. Jakarta; Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan.

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (

- UU nomor 1 Tahun 1974, Tentang perkawinan

- UU nomor. 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah Di Ubah dengan Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor. 23 tahun 2006, tentang ASdministrasi Kependudukan.

- Peraturan Pemerintah Nomor. 54 tahun 2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

- Permensos. Nomor. 110 Tahun 2009, tentang persyaratan pengangkatan Anak.

Downloads

Published

2022-07-12