PELAKSANAAN PASAL 210 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERKAIT DENGAN PEMILIH PINDAH MEMILIH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain.
Bagaimana proses pengurusan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 sebagaimana yang tertuang pada pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kota Pontianak.Proses pengurusan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019
Sebagaimana yang tertuang pada pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kota Pontianak dengan jumlah Pemilih yang melakukan pindah masuk Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 4.520 (empat ribu lima ratus dua puluh) pemilih. Sedangkan Pemilih yang melakukan pindah keluar Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 3.914 (tiga ribu Sembilan ratus empat belas) pemilih. KPU Kota Pontianak menyusun DPTb Tahap I dengan mengumpulkan dan mendata pemilih DPTb ke dalam formulir Model A.4-KPU mulai dari tanggal 16 Desember 2018 hingga tanggal 16 Februari 2019.
Rekapitulasi DPTb tahap I dilakukan berjenjang dari tingkat PPS hingga ke tingkat Kota Pontianak. Kemudian KPU Kota Pontianak menyusun DPTb Tahap II, rekapitulasi DPTb tahap II berdasarkan 4 (empat) kelompok pindah memilih yaitu pindah memilih masuk yang mengurus di daerah asal, pindah memilih masuk yang mengurus di daerah tujuan, pindah memilih keluar yang mengurus di daerah asal dan pindah memilih keluar yang mengurus di daerah tujuan.
Kata kunci : Pemilih, KPU
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Temasuk Interpretasi Undang – Undang (Legisprudence). Jakarta : Penerbit Kencana.
Budiarjo, M. (1990). Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global. Jurnal Ilmu Politik, 10, 37.
Kusnardi, M dan Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (cetakan ke-5, hal 328). Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020, April). Jumlah Data Satuan Pendidikan (Sekolah) Per Kabupaten/Kota : Kota Pontianak. Kemdikbud.go.id. Diakses dari https://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11.php?kode=136000&level=2
Najih, M. (2014). Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum. Malang : Setara Press.
Pelayananpublik.id. (2020, April). Daftar Rumah Sakit Tipe A,B,C dan D di Kota Pontianak. Pelayananpublik.id. Diakses dari https://pelayananpublik.id/2019/08/01/1684/
Powell, G. B, Jr. (1982). Contemporary Democracies : Participation, Stability dan Violence. Dalam Hasyim Asy’ari, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat : Pengalaman Indonesia dan Internasional†(hlm.1). Jakarta
Putri, A. (2020, April). TRIBUNWIKI: Daftar PerguruanTinggi Negeri Maupun Swasta di Kalbar. TribunPontianak.co.id. Diakses dari https://pontianak.tribunnews.com/2019/07/17/tribunwiki-daftar-perguruan-tinggi-negeri-maupun-swasta-di-kalbar
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Thaib, D. (1993). Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Jakarta : Liberty.
International IDEA (2002), Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum, Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu,Sweden: Bulls Tryckeri.
Khairul Fahmi (2011), Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: Rajawali Pers.
Robert Dahl (2001), Perihal Pemilu,Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat, diterjemahkan oleh A Rahman Zainuddin, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Winarno (2013), Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Pimpinan MPR RI dan Tim kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014 (2012), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
Miriam Budiardjo (2008), Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Puataka Utama.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Mei 2021), Gagasan Negara Hukum Indonesia, di akses dari http://www.docudesk.com,
Arief Sidharta (Nov 2004), Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi,Edisi Pertama, cetakan Kesatu, Jakarta: Rajawali Press
Soerjono Soekanto (1985), Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja Karya Bandung
Dahlan Thaib (1993), Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty
Wahyudi Kumorotomo (2009), Etika Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Achmad Ali (1998), Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yarsif Watampone