PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI SECARA ONLINE KOSMETIK BEDAK WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

Authors

  • PUTRI IKA NOVELA NIM. A1012171242 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Peredaran Kosmetik di Indonesia sendiri cukup meluas, adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat umum yang mencontoh masyarakat kota-kota besar di Indonesia menyebabkan   kosmetik sudah menjadi barang kebutuhan yang sulit untuk dilepaskan. Adapun kosmetik yang bermunculan di Kota Pontianak contohnya seperti cream pemutih, bedak, lipstik, mascara, eyeliner, lulur, shampo, lotion dan sebagainya. Produk-produk kosmetik tersebut di   impor dari negara-negara luar seperti:   Amerika, Jerman, Cina, Malaysia dan Thailand. Produk kosmetik impor tersebut banyak diantaranya yang tidak dilengkapi dengan perizinan standar produk yang aman untuk dipergunakan dan dikemas dengan menarik sehingga dapat masuk dengan mudah di pasaran serta diperjualbelikan dengan harga yang terjangkau bagi kaum menengah.

Ditemukan 116 jenis kosmetik tanpa izin edar yang jumlahnya lebih 500 pieces atau senilai Rp 300 juta. Seluruh kosmetik itu buatan impor atau berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Spanyol, Korea, Jerman, dan Jepang. Barang bukti kosmetik ilegal yang disita antara lain Serum Gold, Firming Amp.

Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah perlindungan   konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?
  2. Bagaimana upaya hukum perlindungan   konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa di kota Pontianak masih dapat ditemukan kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, yang mana jual beli tersebut di lakukan secara on line atau internet. Hal tersebut di latar belakangi oleh masih kurangnya pengetahuan masyarakat selaku konsumen tentang bahayanya menggunakan suatu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Kata Kunci :   kosmetik, pelaku usaha, perlindungan konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adrian Sutedi , Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Miru Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

AhmadiMiru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Persada, Jogjakarta, 2005

Celina Tri SiwiKristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Emzir, Analisis Data: Metodologi Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung, 2006

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta :Kencana.

Miru , Ahmad danSutarmanYodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen.cet.1. Jakarta. PT. RajagrafindoPersada.

Nasution, Az. 2006. Hukum PerlindunganKonsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

B. Peraturan dan Perundang-Undangan

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan BPOM no.8/2021 tentang Bentuk Dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu Yang Dapat Di Produksi Oleh Industri Kosmetik Yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetik Golongan B.

C. Website

Detiknews.com

Downloads

Published

2022-07-12