PELAKSANAAN UPACARA GAWAI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DESA AMBOYO INTI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
Masyarakat Dayak Kanayatn berpedoman pada hukum adat yang
berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dilakukan secara turun-temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh nenek moyang. Pelaksanaan perkawinan di Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada masa kini telah mengalami pergeseran dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya mengingat biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit sehingga masyarakat memilih untuk tidak melaksanakan perkawinan secara adat.
Adapun rumusan masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelaksanaan Upacara Gawai Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Kanayatn Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Adat Yang Berlaku?", penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi bagaimana pelaksanaan gawai adat perkawinan pada masyarakat Dayak Kanayatn, Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran dalam pelaksanaan gawai adat perkawinan pada masyarakat Dayak Kanayatn, Untuk mengungkapkan akibat hukum pasangan pengantin yang tidak melaksanakan upacara gawai adat perkawinan pada masyarakat Dayak, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Fungsionaris adat dalam melestarikan hukum gawai adat perkawinan masyarakat Dayak Kanayatn Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu menggambarkan keadaan dan waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah sifat penelitian deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu keadaan dalam penelitian ini, yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul dan dianalisis kemudian dapat ditarik kesimpulan.
Bahwa pelaksanaan upacara gawai adat perkawinan masyarakat Dayak Kanayatn Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum adat tetapi sudah mengalami pergeseran. Bahwa faktor tidak dilaksanakan perkawinan sebagimana mestinya dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama, dan faktor perubahan zaman. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang tidak melaksanakan perkawina secara adat akan mendapatkan sanksi immateril maupun materil, sanksi immaterilnya adalah dianggap tidak beradat atau menghormati adat, sedangkan sanksi materil akan dikenakan sesuai ketentuan. Bahwa upaya pasirah adat mensosialisasikan kepada kaum muda-mudi tentang perkawinan dan nilai-nilai adat agar tidak hilang dimakan zaman.
Kata Kunci : Masyarakat,Kanayatn,Perkawinan,Adat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bushar Muhammad, 2003, asas-asas hukum adat suatu pengantar, pradnya paramita, Jakarta.
, 2002,Pokok Pokok Hukum Adat ,Pradnya Pramitha, Jakarta.
C Dewi Wulandari,2014, Hukum adat Indonesia suatu pengantar, PT.Refika Aditama, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung
H.R.Otje salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, P.T Alumni,Bandung
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Masri Singaribuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta
R. Soerojo Wignjodipoero., 1982, Kedudukan Serta Perkebangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, PT Gunung Agung, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Rony hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT .Ghalia Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2015, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1988, Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta
, Soerojo Wignojodipoero, 1995, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat , Gunung Agung, Jakarta.
Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta.
Suriyaman Masturi Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Kencana, Jakarta
Surojo Wignjodipuro., 1990, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV.Haji Masagung, Jakarta.
Taufiqrrohman Syahuri, 2013, legislasi hukum perkawinan di Indonesia, kencana, Jakarta.
Ter Haar, 1991, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Internet