PERCERAIAN ADAT (CAHOUK) MENURUT MASYARAKAT DAYAK HIBUN DI DESA PANDAN SEMBUAT KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Masyarakat Dayak Hibun berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah Perceraian Adat yang masih ditaati dan dilaksanakan hingga sekarang, perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dilakukan secara turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang. Perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau telah mengalami pergeseran dikarenakan kelangkaan benda adat atau peraga-peraga adat yang dijadikan sanksi adat pada masa kini susah ditemukan, sehingga banyak pasangan suami istri yang bercerai tidak melaksanakan perceraian adat sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Adapun rumusan masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelaksanaan Perceraian (Cahouk) Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Hukum Adat?", penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendapatkan data serta informasi mengenai penerapan perceraian adat (Cahouk) pada masyarakat Dayak Hibun Di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perceraian adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengetahui akibat hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian adat menurut hukum adat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat kepada pihak yang bercerai pada masyarakat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah sifat penelitian Deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu keadaan dalam penelitian ini, yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul dan dianalisis kemudian dapat ditarik kesimpulan.
Bahwa perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum adat tetapi sudah mengalami pergeseran. Bahwa faktor tidak dilaksanakannya perceraian adat sebagaimana mestinya dikarenakan faktor ekonomi dan faktor agama. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang melaksanakan perceraian adat akan mendapatkan sanksi materil yang akan dikenakan sesuai ketentuan hukum adat Dayak Hibun. Bahwa upaya yang dilakukan fungsionaris adat adalah membuat buku panduan, melakukan pendekatan serta pembinaan kepada pasangan yang bercerai dan mensosialisasikan tentang perceraian adat kepada masyarakat Dayak Hibun baik yang tua maupun yang muda.
Kata Kunci : Masyarakat, Dayak Hibun, Perceraian, Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bushar Muhammad S.H. 2003, Asas-Asas Hukum Adat, P.T Pradnya Paramita, Jakarta
C. Dewi Wulansari, 2016, Hukum Adat Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Hilman Hadikusuma, 2005, Bahasa Hukum Indonesia, PT. ALUMNI, Bandung
, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Imam Sudiyat, 1981, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty Yogyakarta
, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogyakarta
K. Wantjik Saleh, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo, Depok
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta
Otje Salman Soemadinigrat, 2011, PT Alumni, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung
R. Soepomo, 2007, Bab-bab Tentang Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soerojo Wignjodipoero, 1982, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, PT Gunung Agung, Jakarta
Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang
Soerjono Soekanto, 2015, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, PENERBIT DEEPUBLISH, Yogyakarta
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung
Surojo Wignjodipuro, 1990, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, CV Haji Masagung, Jakarta
Teuku Muttaqin Mansur, 2018, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya, Syiah Kuala University Press, Darussalam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
INTERNET: