PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA WANPRESTASI ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEMBANGUN RUKO DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN RUKO (PUTUSAN NOMOR 79/PDT.G/2017/PN.PTK)

Authors

  • RICKY ARDILAY NIM. A1012171141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian bagi bangun merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam bekerjasama untuk pemenuhan keperluan bersama yang saling menguntungkan. Perjanjian bagi bangun timbul dari adanya keinginan dua pihak atau lebih saling bekerjasama untuk membangun rumah yang tanahnya milik orang lain yang hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam kasus ini, perjanjian kerjasama telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama bagi bangun ruko tersebut, namun pihak pemilik tanah telah melakukan wanprestasi.

Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris adalah penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan perjanjian bagi bangun tersebut dan juga untuk mengetahui apakah hasil dari putusan pengadilan tersebut sudah dilakukan atau belum.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dilapangan, ternyata pemilik tanah merasa dirugikan oleh hasil pengadilan yang telah ditetapkan dan belum melakukan hasil yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Pihak pemilik tanah juga merasa hak nya sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian juga tidak dipenuhi dengan baik oleh pihak pengembang.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Bagi Bangun, Wanprestasi, Ruko

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Miru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Jakarta, Radja Grafindo Persada, 2007

A.Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, (Yogyakarta: Liberty, 1985),

Bachsan Mustafa, Asas-Asas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Bandung: Armico, 1985

Djanius Djamin&Syamsul Arifin, Bahan Dasar Hukum Perdata, Akademi Keuangan

dan Perbankan Perbanas, Medan, 1991

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya paramit, Jakarta, 1991

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Jakarta, 2008

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya, Bandung, 1992

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survei, Jakarta, LP3ES, 1999

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajaran, 2010

Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, (Bandung : Mandar Maju, 1994)

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Intermasa, 2008

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Pramita, 2004

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2008

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perhutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata, Yogyakarta: FH-UGM, 1980

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Cetakan VI, Sumur, Bandung, 1974

Downloads

Published

2022-07-14