PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • WISNU HERU PRATAMA NIM. A1012171203 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hingga saat ini penyebaran covid 19 di Kota Pontianak bukan hanya ada pada kota- kota besar saja, namun sudah merambah hingga desa-desa yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia dan puluhan ribu orang terinfeksi. Selain dampak kesehatan, dampak lain yang ditimbulkan adalah permasalahan ekonomi dan social dimana-mana. Oleh sebab itu pemerintah pusat membuat banyak aturan untuk mencegah penyebaran dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan baik undang- undang, peraturan presiden, peraturan menteri, surat edaran hingga maklumat kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyebaran virus corona (covid-19). Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Di Kota Pontianak, maka saat ini di seluruh Kota Pontianak sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar di semua sektor kehidupan Di Kota Pontianak.

                        Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan.Jenis penelitian, yaitu dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis; Sifat penelitian, yaitu penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.

                        Dari uraian yang telah penulis kemukakan maka sampailah penulis mengambil suatu kesimpulan akhir yaitu bahwa penerapan sanksi denda terhadap kegiatan masyarakat baik orang atau badan hukum yang melanggar protokol kesehatan tanpa melihat di memperdulikan kesehatannya masing-masing, dan ditentukan oleh pemerintah belum diterapkan atau dilaksanankan sanksi denda yang dilakukan oleh peraturan daerah dan   bahwa faktor-faktor penyebab penerapan sanksi denda terhadap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan. Dikarenakan tidak tegasnya aparatur negara dalam menetapkan sanksi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan dan adanya protes dari orang atau badan hukum saat dikenakan sanksi tersebut.

 

Kata Kunci : Protokol Kesehatan, Corona Virus, Sanksi Denda.

References

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

A.Tabrani Dkk, 2001, Upaya Meningkatkan Budaya Kiherja Guru Sekolah Dasar,Cet. Ke. 2,(Jakarta: Inti Media Cipta Nusantara.

Abdullah Syukur. 1987. Kumpulanmakalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan Dan Relevansinya Dalam Pembangunanâ€, Persadi, Ujung Pandang.

B. Warsita, 2008, Teknologi Pembelajaran. Bandung Renika Cipta

Hani T. Handoko,1986, Pengantar Manajemen, Edisi II BPEE Jogjakarta.

Http.Web.Unikom.Ac.Id Diakses Pada Tanggal 22 April 2016

Jimly Asshidiqie Dalam Jazim Hamidi, Dkk., 2009,“Teori Dan Politik Hukum Tata Negaraâ€, Total Media, Yogyakarta.

Jimly Asshidiqie Dalam Josef M. Monteiro, 2014,†Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945â€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Komaruddin, 1994, Ensikolopedia Manajemen, Edisi Kedua. Jakarta, Penerbitan Bum Aksara.

M. Khan, S., Shereen, Kazmi, A., 2020, Covid-19 Infection: Origin, Transmission And Characteristic Of Human Coronaviruses. Journal Of Advanced Reasearch: Elsevier.

Nurdin Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Oerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Pius A Parttanto Dan M Dahlan Al Bakrry, 1994, Kamus Iilmah Populer. Arkola: Surabbaya.

Redaksi Bukune, 2010,â€Undang-Undang Dasar 1945 Dan Perubahannyaâ€, Bukune, Jakarta.

Romli Atmasasmitha. 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia. Penegakan Hukam Mandar Maju, Bandung.

Ronny Hanitjo Soemitro., 1989, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo,1983, Masalah Penegakan Hukum,Bandung: Sinar Baru.

Soejoro Soekanto, 1985, Efektifitas Hukum Dan Penerapan Sanksi.Remadja Karya, Bandung.

______________, 2014, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

______________, 2013, Sosiologi, Suatu Pengantar Rajawali Press, Bandung

______________, Kegunaan Sosial Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bina Cipta, Bandung 1989, H.45

______________, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jrajawali, jakarta.

Sondang P.Siagian, 1995, Peroses Pengolahan Dalam Pembangunan Nasional Gunung Agung Jakarta.

Tulus Tu’u, Peran Disiplin Pada Perilaku Dan Prestasi Siswa, (Jakarta: Gramedia Widiya Sarana Indonesia), Hal. 31.

Usman Nardin Konteks Implementaasi Baebasis Kurukulun Bintang Pustaka. Yogyakarta. 2002, Hal 70

Wursanto, Dasar-Dasar Manajemen Personalia, Cet. 2, (Jakarta: Pustaka Dian,1988), Hal. 146.

Zaenudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Rafka, Jakarta 2007 Hal 62

Peraturan Perundang-Undangan

Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta Balai Bahasa, 2005 Hal 284

Https://Www.Kemkes.Go.Id)

Lihat “Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945†Pasca Amandemen Ke-3

Lihat “Pasal 18 B Ayat (1) Dan Ayat (2) UUD NRI 1945†Pasca Amandemen Ke-2

Pasal 148 Dan Pasal149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pedoman Dan Petunjuk Polisi Pamong Praja ,Dirijen Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daearah (PUOD), Pontianak

Downloads

Published

2022-07-15