PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK BELANGIN DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
Dayak Belangin adalah salah satu bagian dari Dayak Kanayant, masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih mematuhi / menaati pada hukum adat yang sudah berlaku didaerah tersebut salah satu nya yaitu upacara adat perkawinan yang masih tetap dilaksanakan dan dilakukan secara turun temurun yang telah diwariskan oleh nenek moyang. Saat ini pelaksanaan upacara adat perkawinan dayak Belangin mengalami beberapa pergeseran dikarenakan keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan.
Adapun rumusan masalahnya adalah "Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Masih Tetap Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku". Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran pelaksanaan upacara adat perkawinan, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang tidak melaksanakan, untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat upacara perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian Deskriptif.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa pergeseran seperti Batonde dan beberapa kelengkapan alat yang tidak digunakan disebabkan oleh faktor ekonomi. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah akan mendapatkan sanksi yaitu sanksi moral dan sanksi sosial serta pengurus tidak akan bertanggung jawab jika terjadi yang tidak diinginkan dalam keluarga tersebut. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah dengan mensosialisasi dan bermusyawarah dengan masyarakat setempat serta menjelaskan betapa pentingnya untuk melestarikan adat ini terutama kepada generasi muda agar tetep dipertahankan sehingga adat ini tidak akan pernah pudar bahkan menghilang.
Kata Kunci: Upacara Adat, Perkawinan, Dayak Belangin
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Agus Salim, 2006, Teori dan Paragdima Penelitian Sosial, Tiara Wacana,
Yogjakarta
Bushar Muhammad, 2003, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT
Pradnya Paramita, Jakarta
Dewi Wulandari,, 2012, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika
Aditama, Bandung
Djaren Saragih, 1994. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Penerbit
Tarsito, Bandung
H. Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung
………………………., 2000, Corak Dan Sifat Hukum Adat, CV. Mandar
Maju Bandung
……………….…..…..., 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV.
Mandar Maju Bandung
Iman Sudiyat. 1978, Asas-Asas Hukum Adat (Bekal Pengantar). Liberty.
Yogjakarta,
Koentjraningrat, 1980, Pengantar Ilmu Antopologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
……………….,1985, Metode-Metode Antropologi Dalam PenyelidikanPenyelidikan Masyarakat dan Kebudayaan di Indonesia, Penerbit
Universitas.
………………..,, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedika
Jakarta
Koentjaraningrat, 2003:2
Laksanto Utomo, 2016, Hukum Adat,, Rajawali Pers, Jakarta
Masri Singaribuan dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei,
LP3ES, Jakarta
Petunjuk Penetapan Adat (Klasifikasi, Sebutan Adat, Peraga Adat Dan Nilai
Tukur Dengan Uang) Dayak Kanayantn (Kal-Bar), 2016
R. Abdoel Djamal, 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali, JakartaR. Soepomo, 1977, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soerojo Wignjodipoero, 1983, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum
Adat Setelah Kemerdekaan, PT. Gunung Agung, Jakarta
Salim Hs, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,
Jakarta
Soerjono Soekanto, 1992, Intisari Hukum Keluarga, Citra Aditya Bakti,
Bandung
Tolib Setiady, 2013, Itisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Pustaka),
Alfabeta, Bandung
Umar Said Sugiarto, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, PT.Sinar Grafika,
Malang.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
C. Jurnal, Karya Ilmiah Dan Internet
https://kkbi.web.id/adat, Ebta Setiawan, Kamus Versi Online/Daring, di akses
pada hari senin tanggal 15 November 2021 Pukul 15.30 WI