PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 8 ANGKA 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • KEYLA VANYAYITRA NIM. A1012171126 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat menurut bidangnya masing-masing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan disiplin PNS di Lingkungan Universitas Tanjungpura dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin serta mengetahui upaya dalam mengatasi pelanggaran disiplin tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang digunakan untuk menganalisis fenomena penerapan hukuman disiplin khususnya bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Hasil penelitian ini bersifat evaluatif analisis yang kemudian dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan yang ringkas dan tepat sesuai tujuan dari peneletian ini.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukuman disiplin dengan jenis hukuman disiplin ringan sudah sesuai berdasarkan pasal 8 angka 9 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Hukuman disiplin yang telah dilakukan berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 15 hari kerja. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran disiplin di Lingkungan Universitas Tanjungpura yaitu melakukan sosialisasi tentang pemahaman PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Atasan langsung atau Pejabat yang berwenang memberikan sanksi/tindakan secara tegas kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan Setiap kepala Sub Bidang dan Sub Bagian harus memiliki rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan melakukan pembinaan secara dini di lingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan setiap pegawainya.

 

Kata Kunci : Penerapan Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Universitas Tanjungpura

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta : Kanisius.

A. W. Widjaja, 2006, Administrasi Kepegawaian, Jakarta: Rajawali.

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Toko Gunung Agung.

Barda Nawawi Arief, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Kencana.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Hasibuan, 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : PT. Bumi Aksara.

I. G. Wursanto, Managemen Kepegawaian, Kenisius, Yogyakarta.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung : Citra Aditya Bakti. Jakarta.

Marsono, 1987, Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta.

Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Nainggolan, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT Pertja, Jakarta.

Oeripan Notohamidjojo, 2001, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga : Griya Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.

R. Soeroso, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Ridwan H.R., 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rosdakarya Musanef, 2007, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung. W. J .S Poerwadarminta.

Sastra Djatmika dan Marsono, 1995, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan,

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing.

Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grasindo Persada.

Soetandyo Wignjosobroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta : Huma.

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.

Sugiono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya : Universitas Airlangga.

T. Hani Handoko, 1994, Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia, Yogyakarta.

T. Hani Handoko, 2011, Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia, Yogyakarta.

Wirjo Surachmad, Wawasan Kerja Aparatur Negara, Pustaka Jaya, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

C. Internet Dan Sumber Lainnya

Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, “Tentang Wewenangâ€, Makalah, Surabaya : Universitas Airlangga.

Rusadi Kantaprawira, 1998, “Hukum dan Kekuasaanâ€, Makalah, Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2022-07-22