KEWAJIBAN PESERTA MANDIRI DALAM PEMBAYARAN IURAN KESEHATAN KEPADA BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL (BPJS) DI KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Dalam perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bahwa peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Karena peserta telah melakukan perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang seudah disepakati. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah iuran peserta BPJS Kesehatan Sebesar Rp. 42.000,-(empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.Khusus untuk kelas III, Per 1 januari 2021, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000,-. Sedangkan untuk kelas II Sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Dan untuk kelas I Sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Terkait hal ini, di mana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat permasalahan yang datang dari pihak peserta terkait hal pembayaran iuran kepada pihak BPJS kesehatan yang mana pihak peserta tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran. Faktor apa yang menyebabkan peserta mandiri belum membayar iuran kepada pihak BPJS kesehatan di Kabupaten Sekadau.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan keterlambatan kewajiban pembayaran iuran pada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten sekadau, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peserta yang belum melaksanaakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri yang menunda pembayaran iuran. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian antara Peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan pihak BPJS Kesehatan dilakukan secara tertulis dalam perjanjian pembayaran iuran, ternyata masih ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Bahwa faktor penyebab peserta BPJS Kesehatan mandiri belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan pada pihak BPJS Kesehatan karena peserta menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya, jarak tempat pembayaran yang jauh, dan ketidak mampuan peserta membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Bahwa akibat hukum bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kartu peserta di nonaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan dan pembayaran denda pelayanan . Bahwa upaya yang diambil oleh pihak BPJS Kesehatan terhadap peserta yang wanprestasi dalam pembayaran iuran adalah diberikan peringatan dan teguran agar peserta tidak melakukan keterlamabatan dalam membayar iuran.
Kata Kunci : Bpjs Kesehatan, Pembayaran Iuran, Kewajiban Peserta Mandiri
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
, 2002, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Arsita Eka Prasetyawati, 2011, Ilmu Kesehatan Masyarakat Holistik, cetakan I, Nuha Medika, Jl. Sorowajan Baru 408A , Yogyakarta
Baby Silvia Putri, Pengaruh Kualitas Pelayanan Bpjs Kesehatan Terhadap KepuasanPengguna Perspektif Dokter Rumah Sakit Hermina, Bogor
Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Persepektif BW, cet. 1, penerbit Nuansa melia, bandung
, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar ilmu hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2004, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jakarta
H. Salim HS, 2006, Perkembaangan Hukum kontrak diluar KUH Perdata, PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta
J. Satriyo, Hukum Perikatan yang lahir dari perjanjian, Sinar Grafika, jakarta
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cet. 5, Ghalia Indonesia, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung
,2005,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradanya Paramita, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004,Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung
Salim H.S., 2015, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. XI, Sinar Grafika, Jakarta
Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Libert, Yogyakarta
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Manajemen, Alfabeta, Bandung
Tim Visi Yustisia, 2014, Memperoleh Jaminan Kesehatan Dari BPJS, Cet 1, Ciganjur Jakarta Selatan
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.