PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PENGAWAS NOTARIS KOTA PONTIANAK TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI NOTARIS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, SERTA ANGGARAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Abstract
Jabatan Notaris dalam Perkembangan semakin memiliki peranpenting ditengan kehidupan Masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dengan diberikannya sebuah Akta yang dibuatg opleh seorang Notaris bahwa di era globalisasi peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi yang penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju, untuk itu Notaris dalam melakukan peran di dalam pembuatan akta dan dalam tugas-tugas lain yang dijalankan memerlukan pengawasan agar Notaris dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Notaris sesuai dengan seluruh peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, tugastugas pengawasan terhadap kinerja Notaris oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pelaksnaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak yang tidak dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Para Notaris yang ada di Kota Pontianak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dengan melihat gambaran pelaksanaan pengawasan yang selama ini telah dilakukan dan sekaligus melihat faktor-faktor penghambat pengawasan tersebut, serta mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Metode yang digunakan oleh penulis, adalah metode pendekatan empiris, dengan menggunakan analisis secara kualitatif, yaitu pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak belum dapat melaksanakan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris karena terbatasnya dana, waktu, dan sarana prasarana yang digunakan dalam pengawasan terhadap Para Notaris. Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak adalah dengan menghimpun dana dan mendapatkan bantuan dari Kanwil Menkum Ham Provinsi Kalimantan Barat dan menghimpun Dana dari Para Notaris yang ada di Kota Pontianak, Para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak harus menyediakan waktu untuk mengadakan rapat secara periodik untuk membahas visi , program pengawasan, hambatan-hambatan dalam pengawasan serta langkah-langkah yang akan dicapai di kemudian hari. Sarana prasarana dalam pengawasan dapat dilengkapi melalui iuran yang terkumpul dari para Notaris yang dipungut setiap bulan.
Kata Kunci: Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA.
Burhan Ashtofa. Metode Penelitian Hukum. Penerbit Rineka Bakti. Jakarta, 2004.
Bambang Suggondo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1998.
Diana Hakim Koentjoro. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Bogor, 2004. − Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara.
Ujung BerungBandung. Nuansa&Nusamedia.2006.
E. Utrecht/ Moh. Saleh Djinjing. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.1990.
G.H.S.Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta. Habib Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung. _________, 2009, Hukum Notaris
Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung.
_________, 2011, Majelis Pengawas Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jujun S. Suriasumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1993, − Lili Rasijidi. Dasar-Dasar Filsafat
Hukum. P.T. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1993.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia. Dulu, Sekarang, Dan di Masa Datang, PT.Gramedia, Jakarta. Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
M. Syamsudin. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Rajawali Press. Jakarta, 2007.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, 1988.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Press. Jakarta, 2002. − Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.Bandung. 1999.
Shidarta. Moralitas Provesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir.P.T. Refika Aditama. Bandung, 2008.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1984.
Tan Tong Kie. Serba Saebi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.
Theo Huijbers. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kanisius. Yogyakarta, 1995.
PERUNDANG-UNDANGAN:
ï‚§ Staatblad Nomor. 1860 no. 3 mengenai Peraturan Jabatan Notaris.
ï‚§ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
ï‚§ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Daerah.